jpnn.com - JOMBANG--Kepolisian Resort Jombang berhasil mengamankan puluhan warga setempat.
Mereka tertangkap saat menggelar pesta miras di sejumlah lokasi hiburan malam.
BACA JUGA: Pungli Uang Keamanan, Anggota BPD Ditangkap
Selain dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) tersangka ini juga dihukum dijemur di lapangan sambil menyanyikan lagu kebangsaan.
Puluhan warga ini ditangkap petugas kepolisian saat razia tempat hiburan malam.
Sedikitnya ada 10 warga yang terjaring saat mabuk, tiga penyedia minuman keras dan lima pemandu lagu diamankan.
BACA JUGA: PNS jadi Korban Investasi Bodong, Rp 190 Juta Lenyap
"Dari tangan tersangka ini, petugas juga menyita 337 liter minuman keras yang siap dikonsumsi," ujar Kompol Husein Hidayat, Kabag Ops Polres Jombang.
Dia mengatakan razia digelar untuk memberantas penyakit masyarakat.
Rencananya, seluruh tersangka ini akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
BACA JUGA: Terungkap Penipuan dengan Modus Penyedia Lowongan Kerja
Selain itu, untuk warga yang menyediakan jasa karaoke akan dikenakan penertiban karena tidak memiliki izin.
Rencananya, razia ini akan terus digelar untuk meminimalkan tindak kejahatan akibat minuman keras.(end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadalah, Ini Modus Baru Penipuan dengan Data Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi