Pria Lebanon Ini Polisikan Dua Terduga Penggelapan Kapal

Jumat, 17 November 2017 – 05:33 WIB
Kapal MV Seniha-S ex. Eastwind Rhine. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pria asal Lebanon, Raef Sharaf Eldin (33), seorang Pemilik Kapal MV Seniha-S ex. Eastwind Rhine melaporkan terduga dua pelaku penggelapan kapal berinisial FT dan BRM ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11).

Kuasa Hukum Pelapor, Niko Nixon Situmorang mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor Polisi: LP/1222/XI/2017/Bareskrim, tanggal 16 November 2017.

BACA JUGA: KKP Pastikan Bantuan Kapal Perikanan Rampung Desember

“Kejadiannya tahun 2016 di Batam. Mereka menipu dan memalsukan dokumen kepemilikan kapal tersebut,” ujar Niko kepada wartawan melalui keterangan persnya, Kamis (16/11).

Atas perbuatannya kata Niko, kedua pelaku dapat dipidana dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 263 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

BACA JUGA: Respons Jokowi soal SPDP untuk 2 Pimpinan KPK Sudah Tepat

Niko menuturkan kasus tersebut berawal saat kapal tipe Bulk Cargo berbendera Panama dengan nomor register 41165-10 tahun pembuatan 1990/2008 itu melakukan perbaikan di Dermaga PT. Naninda Mutiara Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Diduga Palsukan Dokumen? Santai Saja!

"Selama berada di Dermaga itu, kapal tersebut tidak pernah dipindahkan kemana pun dan seluruh dokumen kapal tersebut masih tersimpan di tangan pemilik kapal,” jelasnya.

Nahas, pada tahun 2016 secara tiba-tiba ada pihak yang klaim bahwa kapal tersebut telah dibeli oleh FT dari PT. Persada Prima Permata. Namun setelah dicek di lapangan ternyata PT tersebut tidak mempunyai alamat kantor yang jelas. "Kuat dugaan hanya PT akal-akalan saja," terangnya.

Anehnya kata Niko, terkait jual beli kapal tersebut, FT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam sehubungan dengan gugatan wanprestasi dengan Nomor 15/PDT.G/2016/PN.Btm.

"Gugatan tersebut pun tidak ditujukan kepada klien saya sebagai pemilik kapal dan klien saya tidak mengetahui serta tidak pernah menerima panggilan sidang sebagai termohon," imbuhnya.

"Klien saya sebagai pemilik kapal tidak mengetahui adanya gugatan maka pengadilan Negeri Batam memutuskan dengan putusan verstek (putusan sepihak tanpa kehadiran tergugat)," tambahnya.

Atas putusan itu kata Niko, kliennya langsung melakukan perlawanan sebagai pemilik kapal melalui majelis Hakim yang sama di pengadilan Negeri Batam yang diputuskan dengan Nomor 75/Pdt.G/PLW/2017/PN.BTM. Adanya putusan baru ini maka pengadilan membatalkan putusan Nomor 15/PDT.G/2016/PN.Btm.

"Atas dasar inilah klien saya melaporkan FT karena telah mengklaim hak atas kapal klien saya yang seolah-olah sudah ada hak yang sangat kuat sehingga Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Sekupang tidak mengeluarkan izin berlayar (port clearance) kepada Kapal tersebut," katanya.

Namun diduga kata Niko pihak Syahbandar bekerjasama dengan PT. Persada Prima Permata sehingga izin berlayar kapal tersebut tidak dikeluarkan. Padahal sudah menang gugatan di pengadilan sebagai pemilik Kapal.

Dengan demikian Niko menjelaskan, kliennya mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan laut di Jakarta. Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut keberatan penahanan kapal dan dugaan penyalagunaan wewenang wewenang kepala Kantor Syahbandar pelabuhan Sekupang.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Akui Ada Sprindik Dugaan Pimpinan KPK Palsukan Dokumen


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler