jpnn.com, NUNUKAN - Seorang pria berinisial AN, 22, yang diduga tengah mabuk lem melakukan aksi nekat dengan mengejar petugas kepolisian dengan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Kejadian itu terjadi di Jalan Pangkalan H. Muktar, Nunukan Timur, Kalimantan Utara, sekira pukul 15.00 Wita, Kamis (2/7).
BACA JUGA: Gadis Belia Ini Digiring ke Lingkungan Sekolah, Ponsel Dirampas, Lantas Terjadi Perbuatan Biadab
Beruntung aksinya digagalkan warga sekitar. Warga berhasil mengamankan sajam tersebut. Meski sempat melarikan diri, AN pun diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan, awal kejadian dikejarnya salah satu personel dari Sabhara tersebut berawal dari terlihatnya AN oleh personel Sabhara yang kebetulan sedang pulang dari tugas.
BACA JUGA: Kabar Duka, Cinlan Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
AN terlihat sedang mengisap lem dan ditegur oleh personel Sabhara tersebut.
“Anggota (polisi) memberikan nasihat. Dia mengatakan dek kamu jangan seperti itu, nanti dilihat anak-anak lainnya di sini, tidak bagus,”. Setelah dinasihati yang bersangkutan ini seperti tidak terima,” ujar Karyadi ketika dikonfirmasi, Jumat (3/7).
BACA JUGA: Cemburu, Suami Sadis Tebas Tangan dan Kaki Istri Pakai Golok, Putus
AN bahkan melontarkan kata yang tidak senonoh kepada personel Sabhara tersebut. Setelah didekati personel Sabhara, AN malah mengeluarkan sajam jenis badik hingga akhirnya personel Sabhara tersebut lari.
Bahkan sampai terperosot di parit. Atas kejadian itu, warga sekitar langsung membantu personel Sabhara hingga berhasil mengamankan sajam AN.
“Warga lantas menghubungi polisi, setelah personel polsek tiba di TKP, pelaku akhirnya diamankan setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri,” tambah Karyadi.
Atas kejadian ini, Karyadi pun mengimbau masyarakat agar menjaga situasi Kamtibmas. Jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali.
Tindakan melawan petugas atau pemerintah apalagi yang sedang menjalankan tugas bahkan dengan mengancam membawa senjata tajam untuk mengancam jiwa petugas, bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun.
“Ya, masyarakat harus patuh hukum. Junjung tinggi hukum jangan melanggar,” beber Karyadi.
Terpisah, Kepala BNNK Nunukan, La Muati yang menanggapi kejadian tersebut menuturkan, memang lem tidak kalah dampaknya dengan narkoba. Lem bisa menyerang sel saraf hingga si pelaku berhalusinasi dalam jangka waktu yang lama.
BACA JUGA: Terdengar Teriakan Wanita Minta Tolong dari Kamar Mandi, Oh Ternyata
“Pengguna ini juga bisa direhabilitasi, tapi harus ada laporan. Keluarga dan bisa datang ke Dinsos untuk rehabilitasi sosial. Atau bisa juga dirujuk ke kami,” jelas La Mauti. (raw/ash)
Redaktur & Reporter : Budi