Pria Menyamar jadi Cewek Berjilbab, Tarif Rp 300 Ribu, Laris Manis

Selasa, 16 Juni 2020 – 08:16 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa. Foto: Antara

jpnn.com, MATARAM - Pria inisial RH (30) membuka usaha jasa pijat melalui medsos dengan memanfaatkan foto perempuan teman semasa duduk di bangku SMP.

Jajaran Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu sudah menangkap RH setelah mendapat laporan dari korban, teman SMP-nya itu.

BACA JUGA: Panti Pijat di Komplek MMTC Itu Ternyata Cuma Kedok Belaka, Begini Kenyataannya

Namun, polisi akhirnya menghentikan penanganan kasus penyamaran RH sebagai cewek pesanan bernama "mawar" di media sosial, itu.

"Jadi kasusnya sudah ADR (alternative dispute resolution), mereka sepakat untuk berdamai, yang merasa dirugikan juga sudah memberikan maaf, karena mereka juga saling kenal, teman waktu SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin (15/6).

BACA JUGA: 11 Orang di Lokasi Pijat Plus, Barang Bukti Alat Kontrasepsi, Tetapi Tak Ada Cewek

Dasar penghentian kasusnya yang demikian, dikatakan Kadek Adi sudah memenuhi syarat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Jadi penghentian kasusnya sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6/2019. Di mana dalam aturannya menyatakan sebuah perbuatan pidana bisa diselesaikan melalui mediasi atau secara ADR," ujarnya.

BACA JUGA: Difitnah Pakai Narkoba, Bintang Emon Sodorkan Bukti Penting

Sebelumnya RH diamankan oleh Polresta Mataram karena membuat ulah yang tidak lazim.

Dia menjual jasa pijat melalui media sosial dengan memanfaatkan foto pelapor, yang merupakan teman semasa duduk di bangku SMP.

Agar tipu muslihatnya tidak terbongkar, RH yang menyamar sebagai perempuan berjilbab hanya mau melayani para pelanggannya dari kamar indekosnya dengan kondisi gelap.

Sekitar dua bulan menjalankan modus yang demikian, "mawar" berhasil mengelabui 40 pelanggan yang berasal dari kalangan pria hidung belang.

Tarif yang dia tawarkan cukup lumayan, Rp300 ribu per orang.

Karena mengakses foto pelapor tanpa izin dan menggunakannya untuk hal yang tidak lazim hingga mengakibatkan nama baik pelapor tercemar, RH sempat terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Namun, kasus tersebut akhirnya dihentikan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler