Pria Muslim di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Kirim Pesan WhatsApp

Minggu, 26 Maret 2023 – 20:42 WIB
Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)

jpnn.com, PESHAWAR - Seorang pria muslim di Pakistan dijatuhi hukuman mati karena memposting konten ujaran kebencian di grup WhatsApp.

Dilansir The Independent, Syed Muhammad Zeeshan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan UU Anti-Terorisme dan UU ITE versi Pakistan oleh pengadilan di Peshawat pada Jumat (23/3).

BACA JUGA: Korban Tewas Bom Masjid Pakistan Makin Banyak, Taliban Akhirnya Bersuara

Tak hanya hukuman mati, Zeeshan juga didenda sebesar USD 4.300 atas perbuatannya.

Tindak kejahatan yang kental unsur subjektivitas seperti penghujatan, ujaran kebencian, dan penistaan agama, adalah topik yang sensitif di Pakistan.

BACA JUGA: Bom Meledak di Pasar Pakistan, Puluhan Pengunjung Jadi Korban

Pada Januari, Pakistan mensahkan revisi UU Hukum Pidana yang memperluas cakupan pasal penondaan agama dengan mengkriminalisasi penghinaan terhadap orang dekat Nabi Muhammad SAW.

Majelis Nasional Pakistan yang secara bulat menyetujui perubahan tersebut juga memperberat hukuman bagi mereka yang dijerat pasal penodaan agama.

BACA JUGA: Bom di Masjid Pakistan: Pelaku Duduk di Saf Depan, Polisi Jadi Sasaran

Langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis hak asasi manusia dan pengamat yang mengatakan hal itu akan meningkatkan prospek penganiayaan bagi sebagian orang, terutama agama minoritas seperti Hindu dan Kristen.

Pada Februari, polisi Pakistan menangkap sedikitnya 50 pelaku penculikan dan aksi main hakim sendiri terhadap seorang pria yang sudah ditahan atas tuduhan penistaan agama.

Di hari berdarah itu, ratusan muslim yang dikendalikan rasa amarah menyatroni kantor polisi di distrik Nankana di provinsi Punjab timur dan menyeret pria itu keluar dari penjara dan membunuhnya.

Pria berusia dua puluhan itu dilaporkan berada dalam tahanan polisi karena menodai Al-Quran.

Dalam 20 tahun terakhir, 774 Muslim dan 760 anggota dari berbagai kelompok agama minoritas di Pakistan telah dituduh melakukan penistaan, menurut kelompok hak asasi manusia Komisi Keadilan dan Perdamaian Nasional di Pakistan.

Kasus Zeeshan sendiri dilaporkan terungkap setelah seorang penduduk Punjab Talagang mengajukan pengaduan ke divisi kontra-terorisme Badan Investigasi Federal di Islamabad pada 2021.

Pelapor menuduh Zeeshan memposting konten yang menghujat, termasuk ujaran kebencian terhadap tokoh suci Islam.

Tak lama setelah itu, dia ditangkap dan dijebloskan ke dalam Penjara Pusat Peshawar di mana dia mendekam selama proses peradilan berjalan.

Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Zeeshan masih punya kesempatan untuk bebas dengan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. (independent/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler