Pria Nakal Unggah Foto dan Video Vulgar 6 Mantan ke Medsos

Jumat, 07 Desember 2018 – 11:22 WIB
Muhammad Yusuf, pelaku yang mengunggah foto vulgar mantan pacar. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim membekuk Muhammad Yusuf, warga asal Gresik.  Pria yang mengaku sebagai mahasiswa pascasarjana salah satu kampus negeri tersebut ditangkap karena mengunggah foto enam mantan kekasihnya ke media sosial.

Tentu, foto dan video tersebut adalah foto dan video vulgar.

BACA JUGA: Pengakuan Zainal yang Bunuh Mantan Kekasih Istri

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa Yusuf melakukannya untuk memenuhi fantasinya.

"Tentu, kami sulit mempercayainya," kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut. Bisa jadi ada motif lain seperti pemerasan. "Tapi, kami masih mendalaminya," imbuhnya.

BACA JUGA: Detik - detik Zainal Bunuh Mantan Kekasih Istrinya, Jleb!

Kepada penyidik, Yusuf mengaku melakukan hal tersebut ke enam mantan pacarnya sejak 2013. Awalnya, dia merayu pacarnya untuk bercumbu. Lalu memfoto dan memvideokannya.

"Sepertinya, Yusuf memang sudah merencanakannya," terang Frans.

BACA JUGA: Tewas di Pinggir Jalan, Rina Diduga Dicekik Mantan Kekasih

Alasan awalnya untuk konsumsi pribadi. Selain merekam langsung, kadang mereka melakukan video call intim, yang kemudian direkam oleh Yusuf.

Namun, ternyata video dan foto vulgar tersebut menjadi bahan pemerasan kepada para kekasihnya.

Meski sudah putus, Yusuf bisa memaksakan kehendaknya. Dia meminta para mantan kekasihnya itu untuk menuruti keinginannya.

Termasuk mengirimkan foto dan video cabul dengan gaya yang berbeda-beda.

Jika tidak mau, Yusuf kemudian mengancam mereka dengan senjata foto dan video yang telah disimpannya.

"Dia (Yusuf, Red) mengancam menyebarkannya ke teman-temannya dan media sosial. Tentu, para korbannya ketakutan," kata Frans. Di sanalah, Yusuf berkuasa meminta macam-macam dari para mantannya.

Entah karena ada permintaan yang tidak dituruti atau bagaimana, Yusuf ternyata masih mengunggah sebagian foto dan video vulgar tersebut. Itu diketahui Intan (nama samaran, salah satu korbannya).

Intan kaget ketika melihat Instagram berakun @martisharon22 menampilkan foto dan video vulgar dirinya. "Kini akun tersebut sudah kami take down," kata Frans.

Jengkel, Intan kemudian memilih lepas dari tekanan tersebut. Kemudian melaporkan Yusuf ke polisi. Petugas bertindak cepat dan kemudian menangkap Yusuf.

"Kami juga langsung menyita semua hardisk, media sosial, dan semua gawainya. Untuk menyita bukti dan supaya tidak tercecer, kemudian disebarkan," kata Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifudin.

Mantan Kapolres Probolinggo itu juga bakal memeriksa Yusuf secara menyeluruh.

"Termasuk tes psikologis. Tujuannya, mengungkap apa sebenarnya motif dari kejahatannya tersebut," kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Atas perbuatannya, Yusuf dijerat pasal 27 (1) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (yog/c25/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Dibunuh Mantan Kekasih, Rina Ditemukan Tewas


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler