Pria Paruh Baya Mencabuli Balita di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 – 11:02 WIB
Petugas Unit PPA Polres Rejang Lebong tengah memeriksa tersangka pelaku pencabulan anak balita di daerah ini. ANTARA/HO-dok.Polres Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia di bawah lima tahun atau balita ditangkap Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea diwakili KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar mengatakan tersangka dalam kasus tersebut ialah TR (45).

BACA JUGA: Kapolsek Pelaku Pencabulan Putri Tersangka Kok Hanya Dipecat?

Menurutnya, TR merupakan warga pendatang dari Jawa Barat yang bekerja sebagai tukang mebel di Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. 

“Tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 26 Oktober kemarin dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 5 lima tahun," kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (27/10).

BACA JUGA: Belum Sebulan Tinggal di Jakarta, Anak Perempuan jadi Korban Pencabulan

Dia mengatakan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong. 

Deny menjelaskan kasus pencabulan balita ini dilakukan tersangka pada Jumat (22/10) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah yang menjadi lokasi pembuatan kursi mebel yang ada di Desa Sumber Bening.

BACA JUGA: Pengumuman, Polisi Tetapkan S sebagai Tersangka Pencabulan Anak

Keesokan harinya, kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Rejang Lebong. 

Dia menjelaskan kejadian bermula saat terduga pelaku melihat ada tiga orang anak-anak, termasuk korban, tengah asyik bermain tidak jauh dari tempat pelaku bekerja. Kemudian, terduga pelaku yang saat itu tengah beristirahat memanggil korban ke dalam ruangan kerja mebel.

Setelah korban mendatanginya, TR kemudian mengajak korban menonton film dewasa yang ada di handphone pelaku.

Kemudian, pelaku diduga mencabuli korban. 

"Setelah selesai korban lantas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya yang selanjutnya melapor kepada polisi," katanya pula.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah ke UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler