Pengumuman, Polisi Tetapkan S sebagai Tersangka Pencabulan Anak

Jumat, 15 Oktober 2021 – 08:53 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Penyidik Polsek Kembangan, Jakarta Barat menetapkan S (71) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KAZ (6).

Kakek S yang merupakan tetangga korban ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

BACA JUGA: Kombes Ramadhan Ungkap Info Terbaru Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri menyebut penetapan S tersangka dilakukan pada Rabu (13/10).

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis, (14/10).

BACA JUGA: Buronan Bernama M Akbaruddin Ditangkap di Gedung Bareskrim, Ini Kasusnya

Pada kasus itu, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk proses penyidikan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menyebut korban juga diberikan pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

BACA JUGA: Petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri: Hargai Masa Pengabdian Melebihi Serdik

"Kami bersama orang tua korban didampingi oleh P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," ucap Ferdo.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum et repertum terhadap KAZ.

Walakin, Ferdo belum memerinci alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KAZ.

"Untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang," ujar AKP Ferdo. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler