Kapolsek Pelaku Pencabulan Putri Tersangka Kok Hanya Dipecat?

Jumat, 22 Oktober 2021 – 22:21 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merespons aksi bejat seorang Kapolsek berinisial IGDN di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Oknum polisi tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri dari seorang tersangka yang mendekam di penjara.

BACA JUGA: Kadisdik Sulut Berharap Tidak Ada Lagi Oknum Guru Bejat Seperti Ini

Kapolsek tersebut diduga mengiming-imingi korban dengan imbalan bisa membebaskan sang ayah dari tahanan.

Staf Devis Hukum KontraS Adelita Ayas mengatakan tindakan oknum tersebut sudah menyalahi wewenang sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: Berita Terbaru Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Ini Kata Kombes Didik

"Kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan Kapolsek tersebut dalam hal  memanipulasi anak sehingga terjadi pelecehan seksual," kata Adelita saat dihubungi JPNN.com, Jumat (22/10).

Adelita mengatakan tak hanya mendorong penyidik memecat oknum tersebut, tetapi KontraS juga meminta kasus tersebut dibawa ke ranah pidana.

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Bakal Jalani Sidang Etik, Pidananya?

Atas dasar itu, Adelita menilai aksi oknum Kapolsek itu menyalahi wewenang tugasnya.

"Kami mendorong biar kasus ini sampai ke ranah pidana atau diproses secara hukum yang berlaku atau bisa di peradilan umum. Jadi, kalau hanya dipecat, ya, enak banget," ucap Adelita.

Adelita memastikan pihaknya bakal mengawasi proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual tersebut.

"Hukuman pidananya harus ditekankan dan kami awasi," pungkas Adelita Ayas. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler