jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah meringkus seorang pria berinisial MK, 59, yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial (medsos).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Teguh Widodo mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit V Siber Polda Kepri.
BACA JUGA: Modus Pembunuhan Pria dalam Karung Akhirnya Terungkap, 4 Pelaku Masih Keluarga Sendiri
"Kami menangkap seorang pelaku berinisial MK atas penyebaran berita hoaks dan SARA melalui media sosial Twitter," ujar Teguh dalam siaran persnya, Senin (17/5).
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan polisi dengan nomor LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI. Laporan itu dibuat karena MK pada 8 Mei telah mengunggah konten berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
BACA JUGA: MA Tebas Ayah Tiri Pakai Parang, Alasannya Bikin Geleng Kepala
"Pelaku menggunakan akun @MustafaKamalN13 dan diketahui bahwa akun itu baru dibuat pada Maret 2021," kata Teguh.
Atas perbuatan itu, petugas langsung melakukan pencarian dan menangkap pelaku di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.
BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Mustafa Kamal Ditangkap di Tanjungpinang
"Selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Teguh.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone, kartu SIM, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku, dan KTP.
Atas perbutannya, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
"Kemudian Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," pungkas Teguh. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan