Pria Paruh Baya Residivis Pencabulan Kembali Menodai Anak di Bawah Umur

Senin, 13 September 2021 – 21:38 WIB
pelaku pencabulan yang tak kapok dipenjara dan berulah kembali mencabuli gadis berusia sembilan tahun di Sidoarjo dengan membelikan Es Oyen . Foto: Humas Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Seorang pria paruh baya yang merupakan residivis kasus pencabulan seakan tidak ada kapoknya. 

Pria berinisial S (51), warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu kembali mengulangi perbuatannya. 

BACA JUGA: Sahroni Kecam Glorifikasi Mantan Pelaku Pencabulan Saipul Jamil

Kali ini yang menjadi korban perbuatan pelaku ialah seorang anak berusia 9 tahun, asal Wonoayu, Sidoarjo. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan dugaan pencabulan pada Selasa (7/9). 

BACA JUGA: Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Saat itu, katanya, korban yang belum dijemput oleh orang tuanya dihampiri pelaku. Lalu, pelaku membujuk korban dengan membelikan es oyen. 

"Pelaku memanfaatkan waktu itu, membujuk rayu korban membelikan es oyen di dekat sekolahnya dan memberikan uang Rp 7 ribu," kata Kombes Kusumo saat konferensi pers di Markas Polresta Sidoarjo, Senin (13/9).

BACA JUGA: Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap di Payakumbuh

Setelah membujuk korban, S hendak mengantarkannya pulang. 

Namun, di tengah perjalanan pelaku melakukan aksinya di atas motor. 

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengajak korban ke warung membelikannya es teh. 

"Korban sudah mengeluh kesakitan, tetapi pelaku malah mengajaknya ke warung kembali melakukan perbuatannya," ujar perwira menengah Polri itu.

Hingga akhirnya korban diantarkan pulang dan diberikan uang Rp 10 ribu. 

Pelaku juga mengancam gadis kecil itu agar tidak memberitahukan siapa pun terkait kejadian yang dialaminya. 

Namun, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya dan berujung laporan polisi. 

Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban, dan visum membuktikan bahwa S melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. 

"Tim kami berhasil mengungkapnya dan pelakunya S yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan. Kami berikan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler