Pria Pelaku Aksi Koboi Tembakan Senpi di Medan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Kamis, 05 Oktober 2023 – 19:54 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat memberikan keterangan mengenai seorang pria yang melakukan aksi koboi meletuskan tembakan menggunakan senjata api jenis pistol. Foto: ANTARA/HO- Humas Polda Sumut

jpnn.com, MEDAN - Polisi telah menangkap pria yang melakukan aksi koboi menembakkan pistol berulang kali di PT ABJG, Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan, Kamis.

BACA JUGA: Aksi Koboi Pria di Garut Ini terhadap Seorang Wanita Viral, Pelaku Ternyata

Hadi menyebutkan awalnya sekitar 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan pada Selasa (3/10) menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku di PT ABJG, Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang atas izin mandor bernama Raden.

"Kemudian, mandor menghubungi pelaku untuk segera datang ke kantor PT ABJG, di Jalan Gereja, Kabupaten Deli Serdang," ucapnya.

BACA JUGA: Aksi Koboi Pria Todong Driver Online, Polda Metro Jaya Langsung Bergerak

Hadi mengatakan setibanya di kantor pelaku masuk ke ruangan kerja PT ABJG yang sudah dihadang puluhan orang anggota SPSI Kota Medan.

Selanjutnya sambil menyuruh keluar anggota SPSI Kota Medan yang berkumpul, pelaku memberikan tembakan ke atas dengan menggunakan senpi milik pelaku, sehingga masyarakat yang berada di lokasi tersebut terkejut.

BACA JUGA: Begini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Aksi Koboi Di PT BMB

"Peristiwa aksi koboi yang dilakukan pelaku dilaporkan ke Polrestabes Medan, sehingga petugas turun ke TKP melakukan penyelidikan di PT ABJG dan menangkap tersangka," katanya.

Kabid Humas menambahkan Polrestabes Medan telah menyita barang bukti berupa senpi milik pelaku yang diletuskan di dalam ruangan PT ABJG.

"Pelaku yang menggunakan senpi tersebut, dikenakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Hadi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler