Begini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Aksi Koboi Di PT BMB

Kamis, 12 Januari 2023 – 03:31 WIB
Pakar hukum pidana Mudzakir menilai aksi penembakan di lahan PT BMB sebagai perbuatan pidana. Foto: Antara/HO

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Mudzakir mengomentari aksi koboi yang dilakukan seorang lelaki berinisial CNA di area perkebunan sawit PT BMB, Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut dia, meski seseorang mengantongi izin kepemilikan senjata api, tetapi saat penggunaannya tidak sesuai prosedur atau tidak dalam kondisi terancam keselamatannya, hal itu dapat dikategorikan masuk ranah pelanggaran hukum sebagai tindak pidana.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Kebun Sawit Ternyata Sudah Pernah Dihukum

"Aturan menggunakan senjata hanya dipakai saat keadaan bahaya yang mengancam dirinya. Tetapi jika situasi tidak membahayakan dirinya atau orang lain, kemudian menggunakan senjata api, maka penggunaan itu bersifat ilegal atau tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin," kata Mudzakir ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1).

Dia menyebut penggunaan senjata api akan masuk ranah melanggar hukum apabila disalahgunakan untuk menakut-nakuti orang lain yang tidak bersalah.

BACA JUGA: Gegara Aksi Penembakan, Perusahaan Ini Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim

"Dan hal Itu bisa masuk ranah hukum pidana," sambung pria yang kerap dimintai pandangannya sebagai ahli pidana dalam berbagai kasus itu.

Dalam kesempatan yang sama Mudzakir menekankan pemberi izin, dalam hal ini polisi dapat mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut karena dapat membahayakan masyarakat dan mengusut kasus dugaan tindak pidananya.

BACA JUGA: Gara-gara Klitih, Shaggydog Siapkan Koboi Kota

Kuasa hukum PT BMB, Baron Ruhat Binti menyampaikan sebelum aksi penembakan terjadi, CNA yang berstatus pemegang saham tiga persen di perusahaan telah diberhentikan dari jabatan salah satu direktur.

Baron memastikan pencopotan CNA dari jabatan strategis tersebut sudah melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dia juga sudah mengajukan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri terkait kasus penembakan. Tak hanya itu, pihaknya sudah melapor ke Divisi Propam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam kasus ini.

Baron menambahkan dampak dugaan teror oleh CNA membuat karyawan dan petinggi PT BMB ketakutan. Sehingga aksi penjarahan buah sawit di area Kebun PT BMB serta penguasaan wisma milik PT BMB oleh orang-orang yang diduga terkait dengan CNA, masih berlangsung sampai sekarang.

“Semua dugaan tindak pidana, mulai dari penjarahan buah sawit dan didudukinya mes oleh orang-orang yang terkait dengan CNA, sudah dilaporkan ke Polres Gunung Mas, tetapi sampai saat ini, tidak ada tindakan hukum dari polisi," kata dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra meyakini pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai SOP.

Digul bahkan menyampaikan tidak ada laporan resmi diterima pihaknya dalam kasus ini, sehingga penyidik menangani kasus ini berupa laporan informasi dari masyarakat.

"Ya enggak apa-apa (laporan ke Propam Polri), silakan saja. Tetapi kan kami sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kami gelarkan juga, di polres dan polda," kata dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Beberkan Persamaan Antara Aksi Koboi di Rumah Irjen Ferdy Sambo dan Penembakan 6 Laskar FPI


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler