Aksi Koboi Pria di Garut Ini terhadap Seorang Wanita Viral, Pelaku Ternyata

Kamis, 13 Juli 2023 – 19:46 WIB
Tangkapan layar preman kampung yang melakukan pengancaman di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Warga Garut)

jpnn.com, GARUT - Polisi menangkap D (32), seorang preman kampung di Garut yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Dia ditangkap setelah aksi koboinya direkam korban.

Kali ini, residivis itu berulah melakukan perampasan dan pengancaman terhadap seorang wanita di pelosok Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: untuk Melahirkan UU Kesehatan Tidak Perlu 1.000 Kali Rapat

"Sudah ditangkap. Dia ini empat kali masuk penjara, yaitu dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba," ujar Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif kepada wartawan di Garut, Kamis (13/7).

Konon D yang seorang preman kampung mengancam pakai airsoft gun dan merampas barang milik dua karyawan PT MBK Ventura.

BACA JUGA: Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Wow

Saat pengancaman terjadi, korban dan rekannya sedang melintasi Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi.

"Pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian, di dekat kediamannya tanpa perlawanan," ucap Amirudin.

BACA JUGA: Pembunuh Janda Muda di Madiun Ditangkap di Pekanbaru, Sadis! Ini Motifnya

Dari hasil pemeriksaan sementara, D berdalih melakukan aksinya karena ingin memberantas kegiatan rentenir yang selama ini dianggapnya meresahkan masyarakat.

Namun, Amirudin menyebut aksi preman kampung itu tidak dapat dibenarkan, apalagi melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan airsoft gun di tempat umum, serta merampas barang milik korban.

"Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya, cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," tutur Amirudin.

Atas perbuaannya, D menjalani proses hukum di Polsek Banjarwangi, sebelum nanti akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Garut.

Preman itu dijerat pasal berlapis termasuk, yakni Pasal 365 KUHP Juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi premanisme itu sengaja direkam menggunakan video telepon seluler milik korban.

Lalu, tayangan video tentang preman melakukan pengancaman itu tersebar di media sosial hingga menjadi perbincangan warga Garut.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Munaslub PKN, Anas Urbaningrum Bakal Pidato soal Kasus Hambalang di Monas


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler