Pria Pembunuh Sang Kekasih di Kokoda Ditangkap Polisi, Korban Dihabisi Pakai Sabit

Kamis, 25 Juli 2024 – 10:05 WIB
Polres Sorong Selatan merilis pelaku pembunuhan di Distrik Kokoda ANTARA/Paulus Pulo.

jpnn.com, TEMINABUAN - Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya MA ditangkap polisi di Kampung Kasuweri Distrik Kokoda di Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya.

Kapolres Sorsel, AKBP Gleen Rooi Molle, di Teminabuan, Kamis mengatakan, pria berinisial JK telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Sorsel karena diduga telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap wanita berinisial MA.

BACA JUGA: 2 Tahun Pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang Masih Misteri, Ada Kaitan dengan Kasus Korupsi?

"Kejadian berlangsung pada Senin, tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Insiden tersebut bermula ketika JK pulang dari berkebun dengan membawa sabit," kata Gleen.

Setibanya di rumah, lanjut Gleen, JK tidak menemukan MA yang telah tinggal serumah, serta tidak ada makanan yang dimasak.

BACA JUGA: Konon Ini Motif Pelaku Menghabisi Napi Kasus Pembunuhan di Lapas Palembang

Beberapa waktu kemudian MA tiba di rumah dan terjadi pertengkaran antara keduanya yang berujung pada perkelahian.

"Dalam kondisi marah, JK meninggalkan rumah dengan membawa sabit, diikuti oleh MA yang terus berbicara kepadanya. JK yang terbawa emosi berbalik badan dan melemparkan sabit yang dibawanya, mengenai perut bagian kiri MA," ungkap Gleen.

BACA JUGA: Keluarga Minta Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Cirebon

Ia mengatakan, meskipun JK mencoba menolong MA, nyawa korban tidak tertolong dan MA meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Teminabuan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorsel, Iptu Muharyadi, Kamis mengatakan dalam kasus ini, penyidik telah menyita satu buah sabit dengan lilitan karet ban pada gagangnya sebagai barang bukti.

"JK dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Muharyadi.

Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan dan berkas perkara tersebut saat ini oleh penyidik telah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler