Pria Penendang Istri Hamil Itu akan Mendekam Lama di Penjara

Rabu, 10 Januari 2018 – 15:25 WIB
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto ilustrasi: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Kasdi, pelaku penganiayaan terhadap istrinya Lina Herawati.

Polisi memastikan pria 21 tahun itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Karena akibat perbuatannya, bayi dalam kandungan istrinya jadi meninggal dunia.

BACA JUGA: Mengamuk di Kafe, Nekat Sabetkan Celurit ke Polisi

“Kami kenakan soal pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta ketika dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Menurut dia, ancaman penjara dari pasal yang dikenakan ke pelaku mencapai 20 tahun penjara. “Pelaku bermotif cemburu. Pelaku beranggapan kandungan istrinya bukan anaknya, tapi hasil dengan orang lain," tambah dia.

BACA JUGA: Angka Kasus Penganiayaan Berat Meningkat 12 Persen

Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyiya satu patung kayu yang diduga untuk memukuli korban, baju untuk mengelap darah korban, gelas, dan gembok rumah.

“Ketika kami tangkap, pelaku tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya itu,” imbuh dia.

BACA JUGA: Ibu Dituduh Main Dukun, Pemuda Ini Aniaya Paman Hingga Tewas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekerasan Fisik Lelaki Bisa Dilatarbelakangi Hal ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KDRT   penganiayaan  

Terpopuler