Pria Penjual Burung Terancam Punah Ini Ditangkap

Jumat, 17 Juni 2022 – 20:51 WIB
Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wayudi saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi jenis beo nias, di Palembang, Jumat (17/6/2022). ANTARA/HO-Polrestabes Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap seorang pria penjual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penjual satwa dilindungi itu, Yoss Sugesta (27) merupakan warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami, Palembang.

BACA JUGA: 23 Tahun Jadi Guru Honorer, Ibu Ini Senang Meski Terima SK PPPK

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wayudi menyebut Sugesta ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis (16/6).

“Pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial yang informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan,” kata Kompol Tri, Jumat (17/6).

BACA JUGA: Lebih 10.000 Honorer di Sumbar, Mayoritas Guru, Dirumahkan Semua?

Sebelum menangkap pelaku, tim Polrestabes Palembang juga berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel.

Saat penangkapan, polisi menyita enam burung beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta.

BACA JUGA: Sesuai Arahan Bu Mega, Ganjar Pranowo Teken Komitmen Ini

Dia menjelaskan perbedaan beo nias dengan burung sejenisnya terlihat dari ukuran tubuh yang lebih besar dan padat.

Selain itu, beo nias memiliki tingkat inteligensi yang lebih tinggi. Hal itu ditandai kemampuan menirukan berbagai suara dan bunyi serta kalimat-kalimat yang diucapkan manusia.

Menurut Kompol Try, Sugesta mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumut, dari seseorang di Padang, Sumbar yang dibeli senilai Rp 700.000/ekor.

Sugesta lantas menjual kembali burung-burung beo nias itu senilai Rp 1,2 juta/ekor.

Pelaku memasarkan burung langka itu melalui kanal jual-beli media sosial facebook.

"Itu tentunya dilarang diperjualbelikan. Sebab, beo nias berstatus dilindungi. Menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,”beber Try.

BACA JUGA: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Atas perbuatannya, tersangka Sugesta dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pelaku yang ditahan di sel Polrestabes Palembang terancam hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta.

“Sementara barang bukti beo nias itu diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya," ucap Kompol Try. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler