Pria Penodong Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan Tak Dijerat UU Darurat, Ini Alasannya

Kamis, 17 Februari 2022 – 17:35 WIB
Penampakan pelaku yang menodongkan benda mirip pistol ke kuli bangunan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pria paruh baya berinisial RPB (54) yang menodongkan benda mirip pistol terhadap korban SES telah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan terungkap, benda mirip pistol yang diacungkan tersangka ke arah kuli bangunan adalah jenis airsoft gun.

BACA JUGA: Ini Pemicu Pria Paruh Baya Ini Todongkan Airsoft Gun ke Kuli Bangunan, Oalah

Tak hanya itu, polisi juga mengungkapkan tersangka tidak memiliki izin kepemilikan airsoft gun.

"Tidak ada (izin)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Kamis (17/2).

BACA JUGA: Terungkap Alasan Pria Ini Todongkan Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan, Lihat Tampangnya

Perwira menengah Polri itu mengatakan kepemilikan airsoft gun sendiri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012.

Pada kasus ini, tersangka RPB dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

BACA JUGA: Pria Penodong Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah Ditangkap, Siapa Dia?

RPB tak dikenakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Pasalnya, kata Kombes Budhi, airsoft gun bukan termasuk senjata api.

"Airsoft gun bukan termasuk senpi," tegasnya.

Adapun RPB telah ditahan pihak kepolisian, meski ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Pasal 335 Ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian. Jadi, walaupun ancaman di bawah lima tahun tetap bisa ditahan," jelas Kombes Budhi.

Diketahui, aksi pelaku terjadi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.15 WIB. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler