Pria Sok Jagoan Digelandang ke Tahanan

Jumat, 18 Januari 2019 – 00:06 WIB
Pria sok jagoan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Polisi menangkap pria inisial AD yang kerap melakukan pemerasan dan pengancaman menggunakan pisau dapur. Sosoknya membuat resah tetangga sekitarnya dan keluarganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Yusuf menuturkan, pelaku sudah sangat sering melakukan pengancaman terhadap tetangganya, namun belum sampai dilaporkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Yunani Tertangkap, Yusup Menyerahkan Diri

Kamis lalu (10/) sekira pukul 02.00 Wita, AD terpaksa digiring ke Polres Tarakan akibat perbuatannya yang sudah sangat meresahkan. “Sudah sangat sering dilaporkan masyarakat. Jadi sementara kami amankan ke Polres Tarakan lantaran selalu membawa senjata tajam,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari tetangga AD, memang AD kerap didapati mengancam akan melakukan pembunuhan. Akhirnya warga sekitar pun sering menghindari AD, lantaran takut melihat pelaku yang sering mengancam menggunakan sajam.

BACA JUGA: Todongkan Pistol ke Andik 2 Kali, Warga Surabaya Dibekuk

Sebenarnya pelaku juga bukan sekali berurusan dengan pihak kepolisian. Sejak 2017 lalu pelaku sering dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan.

Hanya saja saat ingin didatangi polisi, pelaku melarikan diri. “Dia tidak gangguan jiwa, hanya emosinya saja yang tidak terkontrol,” imbuh Kasat.

BACA JUGA: Kino Ditangkap di Tengah Hutan, Begini Pengakuannya

Dari keterangan pelaku sementara, ia sering melakukan aksi pengancaman lantaran ingin meminta uang kepada para tetangganya. Tidak hanya tetangganya, namun pelaku juga kerap melakukan pengancaman dengan keluarganya sendiri.

“Untuk barang bukti dari pelaku juga sudah kami amankan, yaitu sebuah pisau dapur yang sering digunakan pelaku untuk mengancam,” jelas Choirul.

Dibeberkan Choirul, AD bisa dikenakan pasal dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara lantaran didapati sering membawa sajam.

Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal 368 yaitu tentang pengancaman. “Nanti kami lihat (kaji) unsur kejahatannya dulu,” jelasnya. (zar/ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berapa Kali Aldo Cabuli Pacarnya? Lupa, Sudah Sering


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler