jpnn.com, BADUNG - Pria paruh baya bernama I Made Dera (43) ini memang sontoloyo. Warga Jalan Jepun Jepang di Ubung, Jimbaran, Badung itu nekat meremas pantat dan payudara turis asal Tiongkok berinisial WG (30), Sennin (17/12) sekitar pukul 10.30 waktu Indonesia tengah (WITA).
Dera tak tahan ketika melihat WG yang hendak mandi di Pantai Sempaning di Jimbaran. Sebelum mandi, korban masih duduk.
BACA JUGA: Krisdayanti Anggap Bali Sebagai Rumah Kedua
Namun, tiba-tiba pelaku datang dan memegang pantat serta payudara korban. "Memegang pantat dua kali dan meremas payudara korban sekali sehingga korban berontak," ujar Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, Rabu (19/12).
Korban yang tak mau dilecehkan memilih melawan dengan mendorong pelaku. Namun, Dera ternyata malah tambah kesetanan dengan mencekik leher korban dari belakang.
BACA JUGA: Bule Uzur Opname di Bali, Sering Tak Sadar Pipis Sembarangan
Namun, korban tak menyerah. Dia berupaya mencari batu dan memukulkannya ke muka Dera.
Akhirnya pelaku jera. Dera pergi meninggalkan korban.
BACA JUGA: Lagi-Lagi, Pemerkosaan Biadab di India, Korbannya Balita
Sedangkan korban melapor ke Mapolsek Kuta Selatan. Laporannya teregister dengan nomor LP-B/316/XII/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel tanggal 17 Desember 2018.
Tim Opsnal Polsek Kuta lantas bergerak menindaklanjuti laporan itu. Berbekal ciri-ciri pelaku sebagaimana keterangan korban, polisi langsung bergerak ke sekitar tempat kejadian perkara.
Ternyata Dera ada di rumahnya yang tidak jauh dari TKP. Berdasar hasil interogasi, Dera mengakui perbuatannya.
"Pelaku nafsu melihat korban dan mau mencicipi tubuh korban. Tua-tua keladi, sudah berkeluarga juga," ungkap Doddy.
Sedangkan korban yang menginap di Vishaka Villa, Jimbaran mengalami luka di leher bekas cekikan pelaku. Sebab, pelaku mencekik bagian tengkuk korban. “Dan mendorong korban ke bawah sehingga menyentuh air laut," ungkapnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kaus berwarna putih dan celana panjang berkelir hijau milik pelaku, serta long dress putih bermotif daun yang terdapat bercak darah di bagian punggung belakang sebelah kiri dan depan. Kini pelaku dijerat Pasal 285 juncto 53 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.(bx/afi/yes/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Pulang Kampung, Uni Ferak Tilap Pakaian di Duty Free
Redaktur & Reporter : Antoni