jpnn.com, TARAKAN - Pria sontoloyo berinisial SN berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang terhadap Mawar (6, nama samaran).
SN melakukan tindakan tidak terpuji itu di rumahnya di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, Kalimantan Utara.
BACA JUGA: 2 Pengedara CBR Diadang di Jalan, Digeledah, Petugas Temukan Barang Terlarang
Orang tua Mawar yang mengetahui perbuatan RN langsung melaporkan pria 38 tahun itu ke kepolisian.
Kapolsek Tarakan Timur AKP Faisal mengatakan, kejadian bermula ketika korban dan temannya berinisial RV bermain di depan rumah SN.
BACA JUGA: WB Tepergok Selundupkan Barang Terlarang ke Lapas Kotabaru
Tidak lama berselang SN memanggil Mawar dan RV. SN menggunakan handphone sebagai pemancing.
“Orang tua korban dan tersangka sama-sama bekerja di bidang usaha rumput laut,” kata Faisal sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (24/8).
BACA JUGA: Peredaran Miras dan Obat Terlarang di Daerah Ini Masih Marak, Nih Buktinya
Setelah Mawar dan RV masuk, SN memberikan HP miliknya. Mawar menonton video di HP yang dipegang RV.
Setelah itu SN mendekati korban. SN pun melancarkan aksinya melakukan perbuatan terlarang.
Mawar sempat memberontak. Akan tetapi, SN terus membujuk Mawar agar diam.
Faisal menjelaskan, tidak lama berselang ada orang yang berteriak dari luar rumah.
“Mungkin ada yang curiga karena pintu tertutup, terus ada yang lihat anak-anak ini masuk ke dalam rumah pelaku," kata Faisal.
Faisal menjelaskan, SN dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (sas/udi)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ragil