Pria Sontoloyo, Tak Merasa Berdosa Usai Bunuh Pacar

Kamis, 16 Maret 2017 – 18:48 WIB
Ilustrasi. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polres Palangka Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis yang dilakukan Samuel (20) terhadap Bella (19) di Jalan Karya Bhakti, Rabu (15/3).

Samuel terlihat tak merasa berdosa meski sudah menghilangkan nyawa manusia.

BACA JUGA: Kalap Lihat Istri Berboncengan, Teman Sendiri Dihabisi

Dalam reka adegan itu terlihat pelaku dengan tenang membunuh korban.

Sebelum peristiwa itu terjadi, pasangan kekasih itu sempat bercanda dan berebahan di kasur milik korban.

BACA JUGA: Ganteng-Ganteng Ternyata Pembunuh

Saat kejadian korban sempat melawan hingga bagian lehernya tergores.

Dalam rekonstruksi juga pelaku mencekik korban dua kali selama sekitar dua menit.

BACA JUGA: Sekdes Tewas Ditikam Residivis di Acara Pernikahan

Untuk memastikan kematian Bella, Samuel kembali mencekik bagian leher korban. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku sempat terdiam hingga akhirnya meninggalkan jenazah Bella.

Tak lama berselang, adik Bella datang dan mendapati tubuh korban lemah.

Dia langsung berteriak hingga warga berdatangan.

Jenazah akhirnya dibawa ke kamar mayat dan pelaku ditangkap sesuai barang bukti.   

Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono menerangkan, dalam kasus ini memang hanya ada satu tersangka tunggal, yakni Samuel.

“Ini merupakan permintaan dari jaksa. Usai rekonstruksi ini penyidik melengkapi berkas perkara persiapan menuju tahap satu,” terangnya.

Dia menambahkan, kesimpulan dari rekonstruksi masih tetap sama.

”Ini juga permintaan jaksa penuntut umum. Dari awal hingga akhir pembunuhan itu berlangsung. Sedikitnya 22 adegan diperagakan tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum ersangka, Sukah L Nyahun mengatakan, hanya  satu adegan belum tertuang dalam BAP sehingga memang harus direkontruksi.

”Saya hanya ingin memastikan itu, lainya sama dan sesuai. Jadi tinggal kmi buktikan lagi di persidangan,” ujarnya.(daq/vin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mama, Ayahku Enggak Dipenjara, Kan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler