Pria Tua Ini Kembali Ditangkap Polisi, Total Sudah 3 Kali

Minggu, 21 Agustus 2022 – 20:55 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa beserta jajaran saat konferensi pers kasus WP di Polresta Mataram. Foto: Humas Polresta Mataram.

jpnn.com - MATARAM - Pria tua berinisial WP (58) asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kembali berurasan dengan polisi.

WP kembali ditangkap lantaran melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.

BACA JUGA: Polisi Sikat Bandar Judi Togel Online di OKU

Dia diduga memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Merk Daihatsu jenis Terios.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan WP sebelumnya sudah dua kali berkasus dan diproses oleh polisi.

BACA JUGA: Soal Nasib Anak-anak Irjen Ferdy Sambo, KPAI Berpesan Begini, Tegas

Kasus pertama WP yakni fidusia, sementara yang kedua KDRT, dan yang ketiga pemalsuan surat kendaraan seperti yang sedang diproses.

"Terduga WP mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ketiga kali berurusan dengan pihak berwajib," kata Kadek, Sabtu (20/8).

BACA JUGA: Frans Faisal Akhirnya Buka Suara Soal Hubungan dengan Nathalie Holscher, Ternyata

Kasus ketiga WP ketahuan saat operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara.

Saat itu, polisi memberhentikan mobil Jenis Daihatsu Terios dengan nomor polisi DK 1459 HG.

STNK mobil ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang.

"Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut," sebut Kadek.

Hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam STNK.

Saat diperiksa polisi, sopir mengaku mendapat mobil dari WP dengan cara digadai.

Atas keterangan tersebut, aparat memburu dan menangkap WP.

"WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara, dia mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut," jelas Kadek.

Terkait tindakan tersebut, WP disangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara. (mcr38/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler