jpnn.com, BENGKULU - RZ, warga Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, korban penganiayaan karena alat kelaminnya dipotong kakak pacarnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Mapolda Bengkulu, Selasa (23/6), mengatakan korban pencabulan masih di bawah umur, sehingga penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Kakek Ini Empat Kali Cabuli Pembantu, Ternyata Begini Modusnya
"Setelah melalui pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," kata Sudarno.
Kasus pencabulan ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Mengaku sudah Tiga Kali
Sedangkan untuk kasus pemotongan alat kelamin itu sendiri ditangani Satreskrim Polres Bengkulu dan kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus pemotongan alat kelamin ini sebelumnya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Bengkulu pada Maret lalu.
BACA JUGA: Prajurit Marinir Lewat, Dua Bajing Loncat Langsung Diringkus
Peristiwa ini terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB.
Pelaku pemotongan kelamin berinisial M (35) melakukan penganiayaan berat terhadap RZ karena kesal adiknya dicabuli.
BACA JUGA: Dikepung Warga, Iyit Nekat Terjun dari Gedung 10 Meter
"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak-anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," demikian Sudarno.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi