jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Polisi telah menetapkan pelaku kasus perzinaan terhadap wanita berusia 22 tahun di wilayah Condet, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pelaku berinisial R.
BACA JUGA: Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun
Dia terbukti melakukan perzinaan terhadap wanita bersuami tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
BACA JUGA: Ingat Honda Brio yang Mengalami Kecelakaan Mengerikan Itu, Ini Kabar Terbarunya
"Satu orang (ditetapkan) tersangka, (inisial) R. Dikenakan Pasal 284 KUHP," kata Erwin kepada JPNN.com, Senin (22/11).
Adapun soal wanita tersebut yang disebut penyandang disabilitas, polisi belum bisa memastikan hal itu.
BACA JUGA: Wanita Disabilitas di Condet Ternyata Bukan Diperkosa, Pengakuannya Mencengangkan
"Masih menunggu hasil pemeriksaan ahli selama empat belas hari ke depan," ujar Erwin.
Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial. Informasi yang beredar di media sosial menyatakan peristiwa itu merupakan kasus dugaan pemerkosaan.
Dalam video yang beredar, sejumlah warga tampak menggeruduk rumah orang yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Kendati demikian, Erwin memastikan kasus itu bukan pemerkosaan melainkan diduga perzinaan alias perselingkuhan. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi