jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial SH alias Jung, 29, di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (16/6) malam.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas Jung selama ini.
BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Dihabisi Secara Brutal di Bengkalis, Pak Kapolres Bilang Begini
Di mana ia diduga kerap menjual sabu-sabu di wilayah Karang Bagu.
“Yang bersangkutan kami tangkap karena ada laporan warga,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis (17/6).
BACA JUGA: Tubuh Suami Terbelah Tiga di Perlintasan KA, Sang Istri Eka Marlistya Cerita Begini
Jung ditangkap pada Rabu (16/6) malam sekitar pukul 18.00 WITA di dekat pintu air yang ada di wilayah Karang Bagu.
Dalam penangkapannya, Jung sempat berupaya kabur dan membuang barang bukti narkoba. Apesnya, aksi tersebut digagalkan petugas.
BACA JUGA: Pasangan Kekasih Ditemukan Tewas di Pantai Labuhan, Kondisi Mengenaskan
“Darinya kami amankan satu paket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto satu gram,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pria asal Nyangget, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, itu diduga sebagai pengedar narkoba. Namun terkait dengan indikasi tersebut, pihaknya masih mendalami pemeriksaan.
“Termasuk komunikasi yang ada pada telepon genggam miliknya. Itu sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan. Kami kejar dari mana dia dapat barang,” tegas Yogi.
Kini Jung yang menjalani penahanan di Mapolresta Mataram terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dengan ancaman Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (der/radarlombok)
Redaktur & Reporter : Budi