Pria yang Mengaku Penyidik Polri Ditangkap di Rest Area Tol Balsam, Dia Ternyata

Selasa, 20 September 2022 – 06:08 WIB
Penyidik Ditresnarkoba menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yang selama ini mengaku penyidik Polri. Pelaku sendiri ditangkap saat berada di rest area Tol Balsam. Foto: Dokumentasi Humas Polda Kaltim

jpnn.com, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial LO ditangkap polisi saat sedang berada di rest area Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).

Pria berusia 40 tahun itu merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini beraksi dengan berpura-pura mengaku sebagai penyidik Polri.

BACA JUGA: 2 Pelaku Tawuran yang Menewaskan Remaja di Jatinegara Ditangkap Polisi

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko mengungkapkan penangkapan LO berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

"Anggota Ditresnarkoba menindaklanjuti atas informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu-sabu dari Samarinda menuju Balikpapan," beber AKBP Rino seperti dilansir JPNN Kaltim, Selasa (20/9).

BACA JUGA: Rindu Anak dan Istri, Buronan Pulang Kampung, Ditangkap Polisi

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim yang saat itu sedang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati pelaku sedang memacu mobilnya melintas di Tol Balsam dari arah Samarinda menuju Balikpapan.

Saat pelaku berhenti di rest area, lanjut AKBP Rino, polisi langsung melakukan penyergapan.

BACA JUGA: Pelaku Penjambretan Remaja Perempuan di Kembangan Ditangkap, Tuh Orangnya

"Ternyata benar, petugas kami berhasil menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dibawa pelaku ke Kota Balikpapan," beber perwira menengah Polri itu.

Selain narkoba golongan I tersebut, polisi turut mengamankan perlengkapan penyidik Polri di dalam mobil pelaku.

"Saat petugas kami melakukan penindakan yang bersangkutan menunjukkan identitas kepolisian, baik di KTP bertuliskan pekerjaan sebagai polisi, termasuk tanda-tanda alat seperti penyidik dan sebagainya," terangnya.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa senjata air softgun lengkap dengan pelurunya yang tersimpan dalam tempat berbentuk granat.

Selain itu, petugas turut mendapati sebuah kalung yang bertuliskan reserse, emblem kepolisian dan penyidik hingga borgol.

"Pelaku juga memiliki beberapa catatan kriminal yang saat ini sedang ditangani di Polres Bontang," ungkap AKBP Rino.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengakui kalau dirinya bukanlah anggota Polri, melainkan polisi gadungan.

Petugas yang melakukan pengecekan data anggota kepolisian jajaran Polda Kaltim juga tidak menemukan data-data dari pelaku.

"Di KTP pekerjaannya sebagai anggota Polri, tapi itu palsu. Kami temukan juga lencana, borgol, rompi serta pistol jenis air softgun," jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Rino mengatakan setelah mengamankan pelaku, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah di tempat tinggal LO di Kota Samarinda.

"Di lokasi itu, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu-sabu," ungkapnya lagi.

AKBP Rino menambahkan pihaknya turut berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim untuk menelusuri motif pelaku yang menggunakan atribut kepolisian.

"Dalam penanganan kasus ini kami bekerja sama dengan Ditreskrimum karena diduga ada pelanggaran pidana lain yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Tim penyidik Ditresnarkoba juga sedang melakukan pendalaman terkait asal sabu-sabu tersebut didapatkan pelaku dan hendak dikirimkan kepada siapa.

LO kini mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr14/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler