Rindu Anak dan Istri, Buronan Pulang Kampung, Ditangkap Polisi

Senin, 19 September 2022 – 22:15 WIB
Tersangka Adi saat diamankan di Mapolsek Ilir Timur (IT) II Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur II Palembang menangkap Adi Saputra (42) yang menjadi buronan polisi dalam kasus penyiraman air keras sejak 2019.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Dr. M. Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

BACA JUGA: Sopir di Makassar Tewas Dikeroyok Puluhan Orang, 3 Pelaku Ditangkap, Lainnya Masih Buron

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kapolsek Ilir Timur II Komisaris Polisi Fadilah Ermi, Senin (19/9).

Sebelumnya, tersangka Adi nekat menyiram air keras ke wajah dan badan Robby Firdaus (38), warga Jalan Taqwa Mata Merah Kecamatan Kalidoni Palembang.

BACA JUGA: Tim Macan Gading Gulung 2 Pembunuh Sadis yang Sempat Buron di Bengkulu

Akibat perbuatan Adi, korban mengalami kebutaan permanen di mata sebelah kiri. 

Kompol Fadilah menjelaskan kejadian itu bermula ketika Adi bersama rekan-rekannya sedang tampil membawakan rebana hadrah dalam sebuah acara di  Jalan Dr. M. Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Sabtu 28 September 2019 silam. 

BACA JUGA: Wajah Yunita Terbakar Disiram Air Keras, Pelaku Tak Disangka

Namun, di tengah permainan musik berlangsung, korban tiba-tiba melempar batu ke arah tersangka dan teman-temannya. Batu itu bahkan juga mengenai salah seorang rekan tersangka. Lalu, tersangka pun emosi. 

"Tersangka ini lalu pulang ke rumahnya yang memang berada tak jauh dari lokasi kejadian, kemudian mengambil air keras yang selanjutnya pelaku siramkan ke tubuh korban," kata Fadilah, Senin (19/9).

Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari kejaran petugas. Sebab, tersangka tahu saat itu korban dan keluarganya membuat laporan ke polisi. 

Pada 2022, tersangka memutuskan untuk pulang ke Palembang karena tidak tidak sanggup lagi menahan rindu pada istri dan lima anaknya. 

Keberadaan Adi di Palembang diketahui polisi yang kemudian melakukan penangkapan tersangka di rumahnya. 

Adi mengaku nekat menyiram air keras ke wajah dan badan Robby karena kesal lantaran korban melempar batu ke arah rombongan  tersangka yang sedang bermain rebana hadroh "Saya kesal, dia (korban) melempar rombongan kami pakai batu," ungkap Adi.

Seusai dilempar itu, Adi pulang ke rumah untuk mengambil air keras yang kemudian disiram ke wajah dan badan korban.

"Saya memang simpan air keras di rumah. Biasanya Saya pakai buat bersihkan barang-barang berkarat atau yang lain," katanya.

Kini, tersangka Adi telah ditangkap dan mengakui perbuatannya. 

"Saya minta maaf, saya menyesal. Waktu itu saya terbawa emosi. Saya khilaf dan sangat-sangat menyesal," ucapnya. 

Tersangka Adi dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler