Prihatin..Buat Ketua DPD RI 100 Juta, untuk Jaksa di Sumbar 365 Juta

Sabtu, 17 September 2016 – 21:28 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Laode M Syarif (tengah) dan Alexander Marwata, saat menggelar keterangan pers terkait keberhasilan lembaga antirasuah itu menangkap tangan dugaan kasus suap yang dilakukan Ketua DPD RI Irman Gusman. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dua kasus dugaan korupsi, yang diinisiasi oleh Direktur CV Semesta Berjaya (perusahaan gula) Xaveriandy Sutanto.

Dalam kasus ini, Xaveriandy menyogok Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal. 

BACA JUGA: Sudah Terang Benderang, kok Ada Rp 100 Juta untuk Pak Ketua?

"Dengan penuh keprihatinan kami berikan informasi terkait dengan operasi KPK tadi malam. I‎ni ada dua kasus yang terpisah pemberinya sama (yaitu Xaveriandy),‎" kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9).

Agus memerinci, Irman disogok Rp 100 juta untuk memuluskan pengamanan gula bulog. Sedangkan Farizal disogok Rp 365 juta untuk membantu pengurusan perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

BACA JUGA: Bos DPD Ditangkap KPK, Wakilnya Bilang Begini

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, Xaveriandy saat ini tengah menjalani sidang dengan perkara penjualan gula tanpa SNI di PN Padang. 

"XSS (Xaveriandy) diduga memberi uang sejumlah Rp 365 juta untuk membantu mengurus perkara yang dihadapi XSS. FZL (Farizal) adalah jaksa yang mendakwa XSS di PN Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI," kata Alexander.

BACA JUGA: Irman Gusman Terancam Penjara Seumur Hidup

Farizal dalam mendakwakan Xaveriandy, bertindak seperti penasihat hukum. Dalam hal ini, Farizal membuat skenario untuk membuatkan eksepsi dan mengatur saksi yang menguntungkan bagi Xaveriandy.

"Dalam kasus ini KPK menetapkan tersangka sebagai pemberi, XSS Dirut CV SB disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Alexander.

Sementara itu, untuk Farizal, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat istri Xaveriandy, Memi karena turut membantu sang suami dalam urusan sogok menyogok. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidan Desa PTT Siapkan Aksi Demo Terbesar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler