Prita Akhirnya Ajukan PK

Selasa, 02 Agustus 2011 – 15:20 WIB
JAKARTA - Terpidana pencemaran nama baik Prita Mulyasari akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)Ibu tiga anak itu mendaftarkan berkasnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, kemarin (1/8)

BACA JUGA: Panglima TNI: Tak Ada Tambahan Personel di Papua

Dia meminta majelis hakim PK memutusnya bebas dari segala tuntutan hukum.

Prita hadir di PN Tangerang sekitar pukul 12.30 WIB
Dia didampingi advokat senior OC Kaligis dan mantan Menperin Fahmi Idris

BACA JUGA: SBY: Pengangkatan Honorer Harus Cermat

Mereka bertiga datang tidak bersamaan
OC Kaligis tiba lebih dulu bersama sejumlah pengacara disusul dengan Prita dan suaminya, Andre Nugroho

BACA JUGA: Menkumham Tak Ingin Didikte Marzuki

Tak lama kemudian, Fahmi Idris tibaMereka kemudian mendaftarkan berkasnya.

Kaligis mengungkapkan, PK diajukan karena pihaknya merasa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak tepatDia menuding majelis hakim telah khilaf dalam memutus perkara yang membuat Prita menjadi terpidana enam bulan penjara dengan setahun hukuman percobaan.

Kaligis menuding MA tidak konsisten dalam memutus perkara PritaDalam perkara perdata pencemaran nama baik, Prita dinyatakan menangNamun di pidana, dia dinyatakan kalahPadahal, dua kasus tersebut sama-sama ditangani MA di tingkat kasasi.

"Saya berpegangan pada putusan kasasi perdata MA dengan hakim agung Harifin Tumpa (Ketua MA, Red)Dalam putusannya disebutkan bahwa Prita hanya curhat, dia tidak berniat mencemarkan nama baikPrita di kasus pidana sudah dinyatakan bebasPutusan bebas tidak bisa dilakukan kasasi," tegasnya.

Hal senada diungkapkan PritaDia mengakui, putusan kasasi memang cukup menguntungkan dirinyaDia tak perlu kembali meringkuk di hotel prodeoNamun, itu tetap tak bisa menghapus status sebagai terpidana"Tidak ada kesengajaan mengajukan PK di hari pertama puasaMemang berkasnya baru selesaiTapi semoga saja ada hikmahnya," kata Prita yang mengenakan jilbab putih dipadu baju gelap itu lantas tersenyum.

Fahmi Idris yang mendampingi Prita mengungkapkan, Prita seharusnya bebasSebab, keluhan konsumen adalah sesuatu yang biasaTidak perlu sampai dipidana dan diseret ke meja hijau"Yang aneh adalah, mengapa jaksa ngotot menjebloskan warga ke penjara," katanya.

Fahmi yang juga mantan Menakertrans itu mengungkapkan, kasus Prita menunjukkan arogansi penegak hukum terhadap warga biasaFahmi menduga, manajemen RS Omni memberikan pelayanan medis secara gratis terhadap para jaksa"Barangkali itu yang membuat mereka ngotot," katanya(aga/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Papua Rusuh, Menko Polkam Salahkan Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler