Menurut Prita, langkah ini dialakukanya karena dirinya merasa tidak mendapat keadilan setelah majelis Kasasi tersebut memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
"Niat saya ke sini untuk mencari suatu keadailan dari perkara hukum saya," kata Prita usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Senin (15/8).
Karena itu, ibu dari dua anak ini menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran kode etik hakim ini ke Komisi Yudisial sebagai institusi yang berwenang mengusut kasusnya"Kemana lagi saya harus mengadu perkara saya yang di Mahkamah Agung itu
BACA JUGA: KY Siap Telaah Laporan Prita
Saya pikir hanya Komisi Yudisial yang mengawasi hakim," ujarnya.Meski Prita mengaku awan dengan hukum, tapi dia menilai ada kejanggalan dalam proses hukumnya setelah dalam putusan perkara pidana dan perdata kasusnya yang menurutya saling bertolak belakang
Prita sendiri telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Tanggerang
BACA JUGA: Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY
Sidang perdana PK akan digelar tanggal 18 Agustus 2011BACA JUGA: Pong Hardjatmo Minta KPK Tak Ikut Merekayasa
Saya mohon doa restunya," tandas Prita.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny K Harman Penuhi Panggilan Komite Etik
Redaktur : Tim Redaksi