Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu

Senin, 15 Agustus 2011 – 13:25 WIB
JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari  melaporkan majelis hakim yang memutus perkara Kasasinya, Imam Harjadi, Zaharuddin Utama dan Salman Luthan ke Komisi Yudisial (KY).

Menurut Prita, langkah ini dialakukanya karena dirinya merasa tidak mendapat keadilan setelah majelis Kasasi tersebut memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

"Niat saya ke sini untuk mencari suatu keadailan dari perkara hukum saya," kata Prita usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Senin (15/8).

Karena itu, ibu dari dua anak ini menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran kode etik hakim ini ke Komisi Yudisial sebagai institusi yang berwenang mengusut kasusnya"Kemana lagi saya harus mengadu perkara saya yang di Mahkamah Agung itu

BACA JUGA: KY Siap Telaah Laporan Prita

Saya pikir hanya Komisi Yudisial yang mengawasi hakim," ujarnya.

Meski Prita mengaku awan dengan hukum, tapi dia menilai ada kejanggalan dalam proses hukumnya setelah dalam putusan perkara pidana dan perdata kasusnya yang menurutya saling bertolak belakang
"Pengadilan menyatakan saya bebas dari kasus perdata, tapi kenapa tiba-tiba kok dinyatakan bersalah lagi (dalam putusan kasasi)," tanyanya.

Prita sendiri telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Tanggerang

BACA JUGA: Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY

Sidang perdana PK akan digelar tanggal 18 Agustus 2011
“Saya siap menjalani itu

BACA JUGA: Pong Hardjatmo Minta KPK Tak Ikut Merekayasa

Saya mohon doa restunya," tandas Prita.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny K Harman Penuhi Panggilan Komite Etik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler