BACA JUGA: Hasyim Minta Pilkada Langsung Dihapus
Menyatakan sikap damai atas segala gugatan yang dipersengketakan di Pengadilan Negeri (PN) TangerangPutusan damai itu berlangsung di sebuah restoran di Serpong, Tangerang Selatan, kemarin
BACA JUGA: Abdul Hadi Minta Jhonny Jujur!
Disaksikan Walikota Tangerang Selatan HM Shaleh dan ketua tim mediasi Prita-RS Omni Dadang MBACA JUGA: Tak Elok PDIP Gabung SBY
’’Tadi sudah kita bicarakanKedua belah pihak sepakat memilih kata damaiIni berarti sudah tidak ada lagi saling gugat antar keduanya,’’ ujar Walikota Tangerang Selatan HM Shaleh yang hadir sebagai saksi atas pertemuan itu.
Selanjutnya, kata Walikota, kesepakatan damai itu bakal dituangkan dalam surat pernyataanKedua belah pihak menandatangi surat tersebutTermasuk saksi-saksinya.
Adapun nota kesepakatan itu, terang HM Shaleh, menempatkan RS Omni International sebagai pihak pertamaItu merupakan wujud keterbukaan RS Omni untuk berdamaiSedangkan pihak kedua adalah Prita Mulyasari’’Nota itu bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang sebagai bukti tambahan dalam persidangan mendatang,’’ tegas HM Shaleh.
Butir kesepatakan damai itu, lanjut dia, membahas dua materi, yakni RS Omni berjanji mencabut gugatan hukum atas PritaSedangkan Prita berjanji tidak menggugat balik RS Omni terkait pelayanan yang diterimanya.
Pertemuan itu berlangsung tertutupDari pantauan INDOPOS, kedua pihak terlihat duduk dalam satu mejaPihak RS Omni International diwakili Direkturnya, Bina Ratna Kesuma FitriSedangkan tergugat Prita Mulyasari berada tepat di hadapannya.
Usai pertemuan lebih dari satu jam itu, kedua pihak memberikan keterangan kepada beberapa wartawan yang menunggunyaPrita datang didampingi suaminya, Andri Nugroho, dan beberapa kerabatnya’’Harapan saya, perdamaian ini bisa berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berlanjut,’’ kata Shaleh
Meskipun tidak menghentikan proses persidangan, Shaleh berharap perdamaian yang akan diwujudkan dalam bentuk berita acaraNantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan vonisnya’’Sekarang masih akan diketik rapi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saya sebagai mediator,’’ jelasnyaShaleh merencanakan dalam pekan ini berita acara tersebut sudah ditandatangani dan segera diserahkan ke pengadilan
Baik Prita atau dr Bina sama-sama enggan berkomentar banyak’’Semua yang dikatakan Pak Wali Kota itu benar,’’ kata Bina sambil berlalu menghindari pertanyaanSedangkan Prita hanya berharap apa yang disepakati bisa menjadi hal yang terbaik dalam penyelesaian kasus hukum ini’’Kalau mencabut gugatan perdata dan pidana itu SubhanallahKami dapat melanjutkan kehidupan dengan baikMudah-mudahan ini bisa menjadi yang terbaik,’’ kata Prita.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyuno saat dihubungi INDOPOS mengaku perdamaian itu merupakan langkah baik bagi dua pihakTetapi tidak menjadi alasan untuk menghentikan persidanganSebab, penghentian persidangan memiliki aturan jelas.’’Biarpun RS Omni mencabut gugatan tidak berarti Prita bisa bebas begitu sajaAda aturannya,’’ katanya.
Meski begitu, Suyono tidak mengabaikan munculnya nota perdamaian dapat mempengaruhi putusan hakimSemua itu memiliki nilai bagi putusan pengadilanSemunya tergantung persidangan nantinya memutuskan seperti apa.Pengacara RS Omni International, Ronal Simanjuntak, membantah pertemuan itu sebagai puncak persengketaanSikap damai antar kedua pihak belum selesaiAda beberapa materi yang diminta RS Omni belum final.
Dia mengaku masih butuh pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan kasus iniSupaya tidak ada pihak yang merasa dirugikanSekalgius memberikan pengaruh kuat di masyarakatNamun pertemuan tersebut dianggap sebagai langkah awal menuju yang lebih baik.
Saat didesak sejumlah persyaratan yang diminta RS Omni, Ronal tidak menyebutkan persisDia mengakui segala aturan itu sudah disampaikan dalam pertemuan tertutupHanya saja belum disepakati kedua pihak’’Jadi belum ada rencana mencabut gugatan hukum,’’ paparnya melalui telepon(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Resmikan SIM, JK ke Kualanamu
Redaktur : Tim Redaksi