Privatisasi JICT Jilid II Dinilai Tabrak Konstitusi

Rabu, 13 Maret 2019 – 20:55 WIB
Para pembicara saat diskusi bertajuk “TURC Labor and Law Discussion: Menegakkan Hukum Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015-2039)” di kantor Trade Union Right Centre (TURC), Rabu (13/3). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pelabuhan nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) kembali diprivatisasi kepada Hutchison Hong Kong untuk masa kedua yakni tahun 2015-2039. Kontrak Hutchison sendiri untuk privatisasi jilid I akan habis pada 27 Maret 2019.

Kontroversi muncul terkait dengan privatisasi JICT ini. Menurut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) privatisasi JICT melanggar berbagai aturan dan terindikasi merugikan negara minimal Rp 4,08 triliun. Namun dengan berbagai kontroversi, privatisasi JICT jilid II terus dijalankan oleh Pelindo II dan Hutchison.

BACA JUGA: FPPI Kecam Pelindo II Karena Biarkan Privatisasi Jilid II JICT

Selain permasalahan korupsi, privatisasi sektor publik yakni pelabuhan sangat menyangkut hajat hidup rakyat. Untuk itu seharusnya dikelola berdasarkan konstitusi.

Pakar Hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra mengatakan privatisasi JICT jilid II jelas menabrak konstitusi. Dalam kasus privatisasi tersebut sudah ada audit investigasi BPK dan sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Kontrak Kerja Sama

“Jadi secara otomatis privatisasi tersebut batal. Pelindo II tidak bisa serta merta mengacuhkan audit investigatif BPK dengan mengedepankan audit PDTT awal BPK yang diminta RJ Lino dan kesimpulannya abu-abu. Apapun alasannya etika hukum harus dijunjung. Atau jangan-jangan GCG (tata kelola perusahaan yang baik) sebatas semboyan Pelindo II dan privatisasi JICT hanya untuk melegalkan pendapatan pihak-pihak tertentu?” kata Azmi saat diskusi bertajuk “TURC Labor and Law Discussion: Menegakkan Hukum Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015-2039)” yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Maret 2019, di kantor Trade Union Right Centre (TURC).

BACA JUGA: Kritik Perpanjangan Kontrak JICT - Koja Mengacu Temuan BPK

Diskusi dihadiri mahasiswa, praktisi hukum, masyarakat, buruh dan media. Bertindak sebagai moderator adalah Excecutive Producer MNC Media Hardy Hermawan. Selain Azmi Syahputra, hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Ismail Rumadhan, Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro dan Wakil Direktur TURC Yasinta Sonia.

Lebih lanjut, Azmi mengatakan indikator kecurangan kasus privatisasi JICT sangat jelas. Jadi baik ditinjau dari hukum bisnis, hukum pidana, hukum kepelabuhanan dan hukum apapun, privatisasi JICT tidak bisa dibenarkan.

BACA JUGA: FPPI Kecam Pelindo II Karena Biarkan Privatisasi Jilid II JICT

“Pemerintah harusnya punya visi besar. Kita butuh pemimpin yang cinta Tanah Air dan bangsa. Sehingga dalam kasus JICT butuh determinasi pemimpin negara yang mengedepankan keinginan luhur bangsa,” kata Azmi.

Sementara itu, Ismail Rumadhan mengatakan dalam konteks audit investigatif BPK, kasus perpanjangan kontrak JICT jelas perbuatan melawan hukumnya dan kerugian negara sudah nyata.

“Tapi kenapa KPK, Pelindo II dan pemerintah diam? Jika diam maka bisa bisa dikatakan mereka ini turut terlibat di dalam kasus privatisasi JICT. Jadi ada kesan untuk memelihara kasus Ini untuk tujuan tertentu,” ujarnya.

Ismail menampik tuduhan pihak-pihak tertentu yang menyatakan penolakan privatisasi JICT akan menggangu iklim investasi.

“Ini kan untuk kepentingan nasional dan privatisasi sektor publik juga tidak dibenarkan. Lagi pula penegakan hukum terhadap kasus JICT justru berdampak positif. Jika ada kepastian hukum investor justru malah positif,” kata Ismail.

Dari aspek lain, Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro menyatakan kasus JICT adalah Kejahatan korporasi dan persekongkolan jahat yang luar biasa. Dalam audit investigatif BPK jelas, Penentuan pemenang Huthison dan konsultan keuangan Deutsche bank dilakukan secara sistematis.

“Kunci penyelesaian kasus JICT ada di tangan Presiden. Penyelesaian privatisasi JICT sesuai dengan prinsip kemandirian dan nasionalisme serta cerminan untuk mendukung visi poros maritim dunia. Freeport saja bisa, kenapa JICT tidak? Jika Jokowi tidak bertindak maka bisa jadi dia menjadi bagian dari kejahatan korporasi ini,” kata Gigih.

Dari aspek tenaga kerja, Wakil Direktur TURC Yasinta Sonia menyoroti permasalahan kontradiksi keberadaan investor asing dengan permasalahan tenaga kerja. Padahal aspek kemudahan berbisnis di Indonesia turun satu peringkat tahun lalu karena konflik industrial tenaga kerja.

“Dampak dari privatisasi ini ada permasalahan tenaga kerja serius. Ratusan pekerja turut di PHK oleh manajemen JICT. Ini kan kontradiktif. Di saat pemerintah gencar membuka lapangan kerja, tapi mereka malah melakukan PHK massal. Sehingga ini menjadi tugas suci bersama bagaimana JICT bisa kembali kenpangkuan ibu pertiwi pada 27 Maret 2019,” katanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CSR JICT Meresmikan Green Dock School Ke-8


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler