jpnn.com, JAKARTA - Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) mengecam Pelindo II karena membiarkan privatisasi jilid II Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hong Kong Hutchison yang terindikasi korup berjalan paksa tanpa alas hukum.
“Kami juga mengutuk segala bentuk upaya Hutchison untuk menguasai pelabuhan nasional JICT paska-kontrak habis 27 Maret 2019. Adanya upaya untuk menegosiasi ulang harga tidak bisa menghapuskan pelanggaran aturan atas kontrak perpanjangan JICT antara Pelindo II dan Hutchison yang diteken 5 Agustus 2014 dan diamandemen pada 2 Juni 2015,” kata Ketua Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI, Nova Sofyan Hakim dalam keterangan persnya diterima Jumat (8/3).
BACA JUGA: PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Kontrak Kerja Sama
BACA JUGA: Tuntut Kejelasan Nasib Pekerja, SP JICT: Kami Gelar Mogok Kerja
Lebih lanjut, Nova Sofyan dalam pernyataan persnya mendukung KPK dan Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus kontrak JICT, demi mewujudkan Pelabuhan Indonesia yang bebas korupsi dan cita-cita mewujudkan negara maritim yang berdikari.
BACA JUGA: Dirut Pelindo II Sebut Kerja Sama dengan Asing Saling Menguntungkan
Nova menilai kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) seperti sengaja dibiarkan berlarut.
“Kasus ini mencuat sejak tahun 2014 saat operator pelabuhan, Pelindo II meneken perpanjangan JICT dengan Hong Kong Hutchison,” katanya.
BACA JUGA: Pelindo I - IV Teken SKB Implementasi Sub-Holding Peralatan
Menurutnya, penyelidikan parlemen dan audit investigatif sebagai audit level tertinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati privatisasi JICT jilid II (2015-2039) menabrak banyak aturan dan terindikasi korupsi sehingga kerugian negara mencapai minimal Rp 4,08 triliun. Kasus ini pun tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Walau tanpa alas hukum, privatisasi JICT jilid II sampai saat ini berusaha terus dijalankan paksa oleh Pelindo II dan Hutchison,” katanya.
Jika terus dibiarkan perpanjangan konsesi JICT yang bisa dikatakan ilegal, kata Nova, maka hal ini menggambarkan Dirut baru Pelindo II Elvyn G Masassya tidak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Hal ini mencederai hukum Indonesia dan semangat perlawanan terhadap korupsi.
“Dimana etika hukum dan praktik tata kelola perusahaan yang baik (GCG) Pelindo II, saat penyelidikan kasus JICT tengah diselidiki KPK, Kontrak tersebut malah dibiarkan berjalan paksa sejak tahun 2015,” katanya.
Nova menegaskan privatisasi Hutchison jilid I akan selesai pada 27 Maret 2019. Setelah itu Hutchison seharusnya tidak berhak menjalankan operasi di JICT. Apalagi isi kontrak privatisasi jilid II banyak ditemukan penyimpangan aturan yang saling terkait dan sistematis.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SP JICT Dorong Pelindo II Tak Kompromi Lawan Korupsi Pelabuhan
Redaktur & Reporter : Friederich