jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso meminta pemerintah arif dalam menerapkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Barabara (Minerba) beserta aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang nilai tambah dan pelarangan ekspor bahan mineral mentah ke luar negeri. Menurutnya pemberlakuan PP itu jangan sampai menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di seluruh Indonesia sehingga menimbulkan gejolak jelang Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014.
"Memang pemerintah harus cukup arif. Saya mendengar pemerintah berencana untuk mempertimbangkan itu semua. Jadi peraturan pemerintah akan dilaksanakan sebagai terjemahan UU Minerba, di sisi lain jangan sampai terjadi ekses mengenai PHK besar-besaran," kata Priyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1) petang.
BACA JUGA: Bos Lion Air Bergabung, PKB Belum Tentu Terdongkrak
Menurutnya, bila PHK besar-besaran terus terjadi, maka hal itu akan mempengaruhi dan mengganggu perekonomian secara nasional. Ia khawatir hal itu akan menimbulkan masalah sosial baru yang pelik.
Karenanya politikus Partai Golkar itu menyarankan pemerintah mencari solusi alternatif. Tujuannya, agar UU Minerba tetap jalan namun PHK besar-besaran yang berimplikasi secara ekonomi dan sosial bisa dihindari.
BACA JUGA: KPK Periksa Bu Pur untuk Kasus Machfud
"Alternatif yang mungkin kita sarankan pada pemerintah, di satu sisi UU tetap idlaksanakan, di sisi lain harus ada klausul yang memungkinkan jangan sampai (penerapan UU Minerba, red) mempunyai implikasi ekonomi dan sosial itu," ucap Priyo.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Tangani Sinabung, Pemda Karo Terima Rp 21 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Telusuri Oknum Disdukcapil Minta Dana ke KPUD
Redaktur : Tim Redaksi