Pro & Kontra Pemekaran Papua Makin Menguat, Senator Filep Apresiasi Langkah MRP

Jumat, 29 April 2022 – 09:55 WIB
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Silang pendapat pemekaran Papua makin menguat. Terakhir, Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Jokowi membawa aspirasi untuk menunda diadakannya pemekaran.

MRP meminta pemerintah menunggu adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021.

BACA JUGA: Masyarakat Adat Sikapi Rencana Pembentukan DOB Papua, Tegas

Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan rencana pembentukan 3 (tiga) provinsi di Papua, yakni Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Aspirasi yang dibawa oleh MRP ini pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Mendagri menyebut bahwa kelompok yang sepakat pemekaran juga tak kalah sedikit.

BACA JUGA: Puan Maharani Dukung Pemekaran Papua Begini Alasannya

Selain itu, senator asal Papua Barat Filep Wamafma turut menanggapi.

Filep mengapresiasi pertemuan antara MRP dan Presiden Jokowi. Dia menilai pertemuan tersebut sebagai langkah positif.

BACA JUGA: Pro Kontra Pemekaran Papua Memakan Korban Jiwa, Ustaz Ismail Asso Angkat Bicara

“MRP datang ke hadapan Presiden dan menyampaikan aspirasi masyarakat tentang penolakan pemekaran. Sah-sah saja dan seharusnya diapresiasi secara positif bahwa aspirasi itu bisa sampai ke presiden,” kata Filep, Jumat (29/4).

Doktor luluhan Unhas inipun menanggapi adanya sentilan dari beberapa pihak yang menyatakan apa yang dilakukan MRP bukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi (tupoksi)-nya.

Dia menyebut salah satu tugas MRP sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

“Jadi, kalau ada OAP datang ke MRP dan menyampaikan aspirasi tentang penolakan pemekaran, lalu MRP menyampaikannya kepada Presiden, hal itu sudah selayaknya. Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP juga mengatakan tugas menyampaikan aspirasi itu,” tegas akademisi STIH Manokwari tersebut.

Filep menambahkan secara filosofis, kehadiran MRP hendaknya dibaca sebagai upaya perlindungan, penghormatan, keberpihakan, dan pemberdayaan OAP, termasuk masyarakat adat.

“Jangan lebih dulu menaruh prasangka terhadap aspirasi yang disampaikan MRP kepada Presiden. Saya pikir, pasti ada alasan-alasan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan di balik aspirasi yang disampaikan MRP kepada presiden, yaitu suatu upaya memproteksi OAP, menjaga supaya hak-hak OAP. Dengan kata lain, aspirasi MRP adalah juga aspirasi yang didengar dari OAP,” kata Filep.

Dalam kaitan dengan itu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini juga berharap MRP dapat menjalin komunikasi strategis dengan lembaga-lembaga lainnya.

Meski pro dan kontra pemekaran tetap terjadi, menurut Filep, disitulah peran MRP dalam menampung masukan masyarakat.

“Jadi, jika ada aspirasi yang mendukung, maka harus diterima fakta juga bahwa ada aspirasi yang menolak. Jangan langsung menuding ini dan itu. Kalau selalu menuding, saya malah khawatir yang suka menuding itu yang mungkin punya kepentingan," tegas Pace Jas Merah, sapaan akrabnya.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler