Produk Berstandar SNI Mampu Hadapi MEA

Minggu, 14 Mei 2017 – 17:23 WIB
Kegiatan bersepeda dengan melakukan sosialisasi menggunakan produk berstandar SNI. FOTO: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan standar SNI pada produk dan jasa memiliki peranan penting dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Utamanya dalam menghadapi banjirnya produk-produk impor dewasa ini. Selain bisa meningkatkan posisi tawar terhadap berbagai produk impor sejenis, standar SNI juga mampu mendongkrak kepercayaan konsumen.

"Karenanya, BSN aktif mengedukasi masyarakat akan pentingnya penggunaan produk ber-SNI. Salah satu misalnya kali ini melalui produk sepeda SNI yang aman digunakan dan lebih menjamin keselamatan penggunanya," kata Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas Badan Standardisasi Nasional (BSN), Budi Rahardjo di sela-sela kegiatan Funbike BSN, Minggu (14/5).

BACA JUGA: Awas! Ada Ancaman Asing Ingin Merampok Indonesia

Edukasi, lanjutnya, tak melulu kegiatan formal semacam seminar atau workshop. Dengan acara santai seperti ini, malah diminati banyak orang. Sedikitnya 1000 orang yang merupakan komunitas sepeda dan masyarakat umum, turut ambil bagian.

"Sekarang tinggal kita mengedukasi konsumen, agar ketika membeli produk, harus cermat bahwa sudah teruji kualitasnya melalui standar SNI,” sambungnya.

BACA JUGA: Bos GarudaFood Bagi Kiat Sukses Hadapi MEA

Terkait produk sepeda pemerintah telah memberlakukan SNI Sepeda Roda Dua melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 114/M-IND/PER/10/2010.

“SNI ini merupakan revisi dari SNI 09-1049-1989. Revisi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti kemajuan teknologi, tuntutan akan peningkatan mutu produk, serta jaminan perlindungan konsumen dan produsen," lanjutnya.

SNI Sepeda menetapkan batasan-batasan persyaratan keselamatan untuk desain, perakitan/assembling dan cara uji sepeda utuh atau bagian dari sepeda utuh, serta persyaratan buku petunjuk yang perlu ada untuk sepeda itu.

Standar ini berlaku untuk sepeda roda dua yang memenuhi salah satu syarat mempunyai ketinggian sadel yang pada posisi tertinggi 635 mm atau lebih, atau untuk dipergunakan di jalan raya.

Dalam SNI ini diatur syarat-syarat keselamatan seperti bebas tonjolan tajam sepeda (kecuali untuk bagian-bagian tertentu seperti gir depan dan gir belakang); uji rangka dan garpu depan; sistem kemudi; rem; roda; ban dalam dan ban luar; pedal; sadel; grip; boncengan; lampu dan reflektor. Selain itu, produk sepeda juga harus dilengkapi buku petunjuk serta identifikasi sepeda dan rangka.

“Karena ini menyangkut keselamatan, maka pemerintah memberlakukan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib,” pungkasnya.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Mea   produk  

Terpopuler