jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasamita mengatakan saat ini variasi produk HPTL cukup banyak.
Bukan hanya vape, tapi ada juga heated tobacco product (HTP), kantung nikotin, tembakau hirup dan lainnya.
BACA JUGA: Pupuk Kaltim Ajak Masyarakat Tumbuhkan Kecintaan Terhadap Batik
Menjawab beragam tuntutan perokok dewasa, kehadiran variasi produk HPTL ini menurut Garindra perlu dibarengi dengan pengaturan yang sesuai bagi industrinya, sebab masing-masing produk memiliki profil risiko yang berbeda-beda.
“Regulasi khusus dibutuhkan agar masing-masing produk HPTL dan konsumsinya dapat diatur sesuai profil risiko dan konsumen yang tepat,” kata Garindra.
BACA JUGA: Gibran: Gerakan Bangkit Bersama GoTo Bisa Jadi Penggerak Ekonomi di Solo
Seperti diketahui, Badan Standardisasi Nasional (BSN) saat ini tengah menggodok Standar Nasional Indonesia (SNI) HPTL untuk produk berupa nikotin cair atau liquid vape.
Sebelumnya BSN juga telah menyelesaikan SNI HPTL untuk produk tembakau yang dipanaskan atau HTP.
BACA JUGA: Restrukturisasi Pertamina Dinilai Bisa Tingkatkan Kinerja
Keberadaan SNI untuk produk-produk HPTL menandakan adanya kepastian bahwa produk-produk HPTL diproduksi dengan standar mutu tertentu.
Adanya SNI juga dapat memberi jaminan bahwa produk tersebut aman untuk konsumsi.
“Bila tidak ada SNI, tentu tidak ada standar mutu. Standar ini dibuat untuk konsumen, untuk menunjukan bahwa produk yang lulus SNI adalah produk yang aman, sebagaimana konsumen ketahui bahwa produk HPTL merupakan produk yang lebih rendah risiko,” jelasnya.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo pun sepakat dengan hadirnya aturan HPTL ber-SNI.
Regulasi SNI ini pun menurutnya merupakan hasil penyusunan dengan melibatkan beragam pihak agar memiliki standar mutu terbaik dan aman untuk dikonsumsi.
“Penyusunan SNI dilakukan oleh komite teknis yang ditunjuk oleh BSN. Dan anggotanya terdiri dari berbagai unsur yang mewakili produsen, konsumen pemerintah, pakar, serta praktisi,” ujar Edy, belum lama ini.
Selain dari aspek manufaktur, pemerintah juga tengah melakukan kajian terkait aspek fiskal alias penerimaan negara dari cukai HPTL.
Selama ini peraturan cukai untuk HPTL masih menginduk dalam peraturan yang sama dengan produk tembakau konvensional, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan perbedaan karakter dan risiko produknya.
Pemerintah juga sedang mengkaji penerapan skema tarif baru untuk memungut cukai HPTL.
Dengan mengedepankan prinsip pengendalian produk, skema tarif cukai spesifik dinilai lebih tepat untuk menghitung beban cukai.
Skema ini memungkinkan produk HPTL yang sangat beragam bisa diatur dengan tepat sesuai dengan profil risikonya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy