Produk Impor Bikin Industri Meter Air Domestik Terjepit

Minggu, 05 Mei 2019 – 13:22 WIB
Progress pembangunan sarana air bersih di desa Sidomulyo Krian. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Persaingan industri meter air dalam negeri semakin ketat seiring membanjirnya produk asing dalam beberapa waktu terakhir.

Industri domestik pun semakin kesulitan karena harga meter air impor lebih murah dibandingkan produk dalam negeri.

BACA JUGA: Lintasarta Perkuat Komitmen Dukung Transformasi Digital Pelaku Industri

Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Meter Air Indonesia (Apmaindo) Irwan S. Prayugo menyatakan bahwa regulasi pemerintah menghambat perkembangan industrinya.

Aturan lelang yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, menurut dia, menambah ruwet peta persaingan. Bahkan, aturan itu bisa memicu lahirnya monopoli.

BACA JUGA: Industri Berkembang, Tenaga Kerja Terserap Signifikan

’’Berdasar perpres terbaru tersebut, lelang bisa menyebut merek tertentu. Artinya, produsen lain yang tidak disebutkan dalam berkas lelang tidak akan pernah bisa ikut lelang meskipun harganya murah,’’ ucap Irwan, Jumat (3/5).

Aturan itu, menurut dia, juga mengancam keberadaan produk dalam negeri. Terutama jika merek yang disebutkan dalam lelang berasal dari luar negeri.

BACA JUGA: Tol Trans Jawa Dorong Pengembangan Kawasan Industri

Dia menyayangkan aturan yang tidak melindungi produk dalam negeri sendiri tersebut.

Padahal, sebelumnya telah banyak aturan yang mendorong penggunaan barang produksi dalam negeri seperti adanya sertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Perpres yang berlaku sejak awal 2018 itu membuat anggota Apmaindo merugi. Irwan menyatakan bahwa aturan baru tersebut menurunkan kinerja bisnis meter air sampai 40 persen.

Menurut dia, aturan itu juga akan mematikan industri lain yang kinerjanya bergantung pada lelang pemerintah.

’’Jangankan menang lelang, ikut saja kami tidak bisa,’’ ucapnya.

Dia mengaku sudah melaporkan dampak buruk aturan tersebut ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (ell/c22/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Batalkan Penerapan BMAD Pelat Baja, Pengusaha Galangan Kapal Happy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler