Produktivitas Pekerja Indonesia Terendah di ASEAN, UU Cipta Kerja Hadirkan Solusi

Selasa, 20 Oktober 2020 – 07:05 WIB
Petugas Bea Cukai saat menyambangi salah satu pabrik garmen. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap menjadi solusi masalah produktivitas pekerja di Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir hanya berkisar di angka 2-3 persen.

"Ini terendah di ASEAN, dan menyebabkan investasi enggak masuk tapi pindah ke tempat lain," kata ekonom Universitas Indonesia Fitra Faisal, Senin (19/10).

BACA JUGA: Hayono Isman: UU Cipta Kerja Sebaiknya Segera Diundangkan

Menurut dia, omnibus law membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan. Caranya dengan memberikan kebijakan yang menguntungkan buruh dan pengusaha.

Fitra membeberkan data pembentukan modal tetap bruto (PMTB) lima tahun terakhir. Perkembangannya tak memuaskan, bahkan anjlok 4,4 persen pada 2019.

BACA JUGA: Besok BEM SI Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Berapa Target Massa?

"Kalau mau keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah itu PMTB harus 6-7 persen," kata dia.

UU Ciptaker dipercaya bisa menjadi solusi permasalahan itu. Sebab aturan di dalamnya menggenjot produktivitas pekerja yang berdampak positif pada produk domestik bruto (PDB).

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Solusi Masalah Obesitas Perizinan Usaha

"Minimal di negara industri itu sumbangan produktivitas pekerja mencapai 36 persen, kita hanya 12 persen," kata Fitra.

Di sisi lain, dia melihat UU Ciptaker berdaptasi dengan perkembangan zaman. Salah satu contohnya adalah ketentuan mengenai upah di sektor pekerjaan seperti startp up digital.

"Itu belum ada di UU Ketenagakerjaan, tapi di omnibus law diatur, ini bentuk adaptasi dan adopsi" kata dia. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler