jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pengembangan beragam varietas tanaman terus dilakukan untuk menghasilkan benih unggul yang berkualitas.
Mentan Amran mengungkapkan, benih yang berkualitas dapat meningkatkan mutu dan produktivitas tanaman pertanian, sehingga akselerasi perlu dilakukan untuk menemukan benih yang lebih baik.
Pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) volume 22, Selasa (16/7), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa tidak ada pertanian kalau tidak ada benih.
Oleh karena itu, penyediaan benih itu menjadi kata kunci untuk pembangunan pertanian kita.
BACA JUGA: Kementan Memacu Semangat Penyuluh, Optimistis Pembangunan Pertanian Makin Inovatif
"Jangan lupa gunakan benih yang bermutu dan benih yang berkualitas," ujar Dedi.
Tanpa benih yang berkualitas, maka produksi juga tidak akan berkualitas dan tak akan bermutu. Jika benih ala kadarnya, hasilnya pun pasti ala kadarnya.
BACA JUGA: Kementan Memaksimalkan Alsintan untuk Meningkatkan Produktivitas Pertanian
Dedi menjelaskan bahwa pertanian itu pasti diawali oleh prih atau bibit. Benih itu biasanya berupa biji, sedangkan bibit itu biasanya sudah ada akar, batang dan daun. Nanti transplanting, termasuk tanaman buah-buahan ya, seperti rambutan, seperti alpukat, itu kan melalui cangkok. Cangkokan yang ada batang, daun, akar, itulah disebut bibit.
"Kalau benih itu masih berupa biji, tetapi biji tentu saja yang sudah diseleksi, sehingga yakin produktivitasnya tinggi,” tutur Dedi.
Narasumber Ngobras, Ketua Kelompok Substansi (Kapoksi) Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pangan, Indra Rochmadi mengatakan bahwa benih merupakan komoditas agribisnis, sehingga harus unggul dan bersertifikat agar mampu bersaing memenuhi tuntutan pasar yang semakin berkembang.
"Benih dapat memberikan manfaat atau kontribusi yang optimal jika benih yang digunakan adalah benih varietas unggul bersertifikat," ujarnya.
"Benih unggul merupakan benih tanaman dari varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang telah dilepas oleh Pemerintah Pusat, wajib memenuhi standar mutu, disertifikasi dan diberi label," imbuh Indra.
Dia juga mengungkapkan, agar benih-benih yang diproduksi mencukupi, maka dalam proses produksinya harus benar-benar diawasi sesuai prosedur atau ketentuan yang berlaku, serta direncanakan secara baik disesuaikan dengan kebutuhan petani.
"Sertifikasi benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih. Jadi, yang dimaksud dengan Standar Mutu Benih adalah spesifikasi teknis benih mencakup mutu genetik, fisik, fisiologis dengan/atau tanpa kesehatan benih,” kata Indra. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan