Produsen Oli Palsu Dibekuk Polisi

Jumat, 06 Agustus 2010 – 11:46 WIB
JAKARTA - Dua pria yang jadi produsen oli palsu dibekuk jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya di gudang oli palsu milik keduanya di kawasan Jalan Industri III Blok F No.12 A, Kota Tangerang, Rabu (4/8) malam laluDari gudang milik, Kasdi alias Petrus dan Andre Tjie, disita ribuan liter oli palsu dalam drum yang siap diedarkan

BACA JUGA: Dihajar, Ngaku Bisa Ubah Pasir Jadi Emas


    
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan modus tersangka pemalsuan oli ini dengan cara mengubah oli bekas yang dibelinya dari berbagai bengkel kendaraan di Jakarta lalu dicampur bubuk pemutih agar warna hitamnya berkurang lalu dicampur zat pewarna merah atau hijau agar terlihat seperti oli baru


”Selain itu juga dicampur dengan bubuk kayu manis sehingga baunya menyerupai oli baru,” ujar Boy juga

BACA JUGA: Goda Cewek Sekalian Menjambret

Kedua tersangka mengakui kalau oli bekas itu diperolehnya dari berbagai pangkalan atau pool bus besar seperti bus AKAP atau PPD dalam jumlah besar
Tapi oleh tersangka oli-oli itu diolah lagi untuk kemudian dijual kembali

BACA JUGA: Enam Tahun Diperkosa Ayah Tiri



Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.5 pasal 24 tahun 1984, Undang-Undang Perindustrian No.8 pasal 62 (1) jo Ps8 (1) huruf a dan e jo Ps9 (1) huruf a dan c dan UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mitsubishi Abaikan Himbauan PLN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler