JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan tetap memberlakukan picturial warning health (PWH) pada bungkus rokok 24 Juni mendatang. Jika tidak dipenuhi, pelaku industri rokok harus bersiap ditarik produknya dari pasar Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, pelaksanaan PWH tidak akan diundur dengan alasan apapun. Menurutnya, pelaku industri rokok telah siap, dengan menimbang lamanya waktu yang telah diberikan sejak Peraturan Pemerintah (PP) tembakau No 109 tahun 2012 dikeluarkan.
Meski demikian, Menkes masih memberikan waktu bagi industri rokok hingga Agustus untuk menghabiskan produk tanpa PWH mereka di pasaran. Dengan kata lain, pelaku industri rokok tidak akan dijatuhi sanksi jika masih ditemukan rokok tanpa PWH hingga dua bulan mendatang.
"24 Juni itu mulai, tapi kita masih berikan waktu dua bulan untuk menghabiskan sisa rokok yang belum tercetak picture warning,"tuturnya di Jakarta, kemarin.
Ia berharap waktu dua bulan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para Industri untuk melaksanakan kewajibannya. Sebab jika tidak, Kemenkes melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak akan segan-segan menarik produk rokok tersebut. "Kita sudah ingatkan dua bulan kedepan batas waktu maksimal untuk mengabiskan rokok tanpa picture warning," tegasnya.
Terpisah, Kepala BPOM Roy Sparingga menyatakan pihaknya telah siap dalam melakukan pengawasan PWH mulai" 24 juni nanti. Roy menuturkan, BPOM akan mengawasi peredaran rokok dengan PWH berdasarkan cukai yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai.
BACA JUGA: Puasa dan Lebaran, Kementan Pastikan Pasokan Pangan Aman
"Tanggal 24 juni nanti adalah batas pabrik/importir tidak mengedarkan kemasan tanpa PHW. Dalam praktek lapangan, akan terjadi produk yang telah dan belum mencantumkan PHW beredar bersamaan. Namun, jika ibu menkes telah mengatakan batas hingga agustus, artinya rokok yang tanpa PHW tersebut harus ditarik dari peredaran," jelas Roy.
Roy mengatakan, ada sebanyak 1.200 industri rokok yang ada di Indonesia saat ini. Dari jumlah tersebut, belum ada satu pun industri rokok yang telah mencantumkan PHW pada kemasan produk mereka meski tenggat waktu tinggal menghitung hari.
Dalam penerapan PHW sendiri, pelaku industri rokok diwajibkan untuk mencantumkan 2 gambar dari 5 gambar yang telah ditentukan Kemenkes. Jenis Gambar PHW terdiri dari gambar kanker mulut, gambar perokok dengan asap yang membentuk tengkorak, gambar kanker tenggorokan, gambar orang merokok dengan anak di dekatnya dan gambar paru-paru menghitam karena kanker.
Pemerintah berharap dengan pemasang PHW ini dapat mengurangi jumlah perokok di Indonesia, terutama perokok pemula pada anak-anak. (mia/kim)
BACA JUGA: Kantar Worldpanel Rilis Merek-merek FMCG Terbaik
BACA JUGA: Pemda Diminta Gandeng Orang Kaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Ribu Rumah di Empat Provinsi akan Dibedah
Redaktur : Tim Redaksi