jpnn.com - JAKARTA - Wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kenaikan harga rokok juga dikhawatirkan akan menyebabkan kenaikan jumlah rokok ilegal. Pemerintah diharapkan bertindak tegas terhadap maraknya rokok ilegal.
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengatakan adanya kekhawatiran rokok ilegal karena permintaan konsumen tinggi. Di sisi lain, tingkat kemampuan konsumen dalam membeli rokok dengan harga Rp 50 ribu rendah.
BACA JUGA: Menhub Diminta Batalkan Penyerahan 18 UPT ke Pelindo
“Kondisi ini yang dimanfaatkan produsen rokok ilegal untuk meraup keuntungan. Maraknya peredaran rokok ilegal akan menyulitkan pemerintah dalam mengendalikan peredarannya,” ucap Parlindungan saat RDPU terkait ‘Kenaikan Harga Rokok’ di Gedung DPD, Jakarta, Senin (3/10) dilansir siaran pers DPD RI.
Menurut Parlindungan, hasil penelitian Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEK) Fakultas Kesehatan UI didasari pada kajian ilmiah. Kajian tersebut dilatarbelakangi tingginya konsumsi rokok di Indonesia yang mencapai 34-35 persen dari total penduduk Indonesia.
BACA JUGA: Driver GoJek Berontak, Tuntut 7 Hal Ini
Dari sisi kesehatan, kajian itu untuk mencegah konsumsi rokok oleh pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah. Dari data BPS pada Maret 2015, kontribusi pengeluaran untuk rokok terhadap garis kemiskinan mencapai 8,24 persen di perkotaan dan 7,07 persen di pedesaan.
“Artinya, masyarakat miskin di Indonesia lebih banyak menghabiskan uang untuk rokok dibandingkan dengan pendidikan. Belum lagi biaya pemerintah dalam menanggulangi penyakit akibat rokok tiap tahun mencapai Rp 11 triliun,” kata senator asal Sumatera Utara itu.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Bantu Pedagang Pasar, BTN Terbitkan e-Retribusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Top! PLN Raih Laba Rp 7,9 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi