Produsen Susu Kental Manis Wajib Perbaiki Label

Jumat, 26 Oktober 2018 – 20:18 WIB
Ilustrasi susu. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta produsen susu kental manis (SKM) memperbaiki label.

"Produsen yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penarikan produk dari pasaran karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Tetty Helfery Sihombing, Jumat (26/10).

BACA JUGA: Luwak White Coffee Aman Dikonsumsi? Nih Penjelasan BPOM RI

BPOM sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya pada 22 Mei 2018.

BPOM melalui SE itu meminta produsen, importir, serta distributor SKM dan produk sejenisnya memperhatikan empat larangan.

BACA JUGA: Dede Yusuf Khawatirkan BPOM Kecolongan soal White Coffee

Pertama, dilarang menampilkan anak-anak di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya.

Kedua, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.

BACA JUGA: Viral Video Luwak White Coffee Terbakar, BPOM Bilang Begini

Ketiga, dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Keempat, khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Menurut Tety, produsen susu kental dan analog wajib mencantumkan peringatan pada label produk.

Peringatan ini berupa tulisan “Perhatikan!", "Tidak untuk menggantikan air susu ibu", "Tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan", dan "Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi".

Tulisan dicetak berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.

"Peringatan ditulis di label produk yang mudah dilihat konsumen dengan ukuran huruf yang tidak terlalu kecil. Peringatan juga tidak boleh mengaburkan nama produk, daftar komposisi, berat bersih, halal, tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu," ujar Tety.

Aturan tercantum dalam pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama tiga bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya.

Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.

"Kami berharap tidak ada lagi kesalahan penggunaan produk susu kental dan analognya di masyarakat. Misal, tidak menggunakan produk SKM sebagai pengganti ASI karena nilai gizi keduanya yang tidak sesuai. Produk SKM sebetulnya tidak masalah asal digunakan dengan benar," tambah Tety. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Iklan Produk Tak Boleh Diskriminatif


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler