Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Aziz Yanuar Bilang Begini

Minggu, 16 Januari 2022 – 04:27 WIB
Aziz Yanuar komentari permintaan Prof Al Makin agar kasus penendang sesajen di Semeru dihentikan. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta agar proses hukum HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, dihentikan.

Mantan Sekrektaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar menyetujui pandangan Prof Al Makin.

BACA JUGA: Kapitra Merespons Prof Al Makin yang Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Begini

"Setuju selesaikan dengan mediasi dan musyawarah," kata Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (15/1) malam.

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan bahwa orang yang menaruh sesajen itu juga harus diketahui.

BACA JUGA: Prof Al Makin Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Lia Eden dan Ahmadiyah

"Harus dipastikan lagi siapa yang meletakkan sesajen itu," lanjut Aziz.

Aziz menduga pria yang menaruh sesajen itu seorang muslim. Oleh karena itu, dia meminta Mejelis Ulama Indonedsia (MUI) untuk menasihati pelaku.

BACA JUGA: Kapolri Bilang Begini soal Nasib Penendang Sesajen di Gunung Semeru

"Orang yang meletakan sesajen harus dinasihati MUI dan tokoh agama. Yang menendang juga dinasihati," ujar Aziz.

Sebelumnya, Profesor Al Makin menyerukan agar proses hukum terhadap HF dihentikan. Dia juga meminta masyarakat memaafkan HF.

Dia lantas membandingkan kasus HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujar Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

HF ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler