Prof Asep Ungkap Penyebab Utama UU Cipta Kerja Panen Penolakan

Sabtu, 17 Oktober 2020 – 07:28 WIB
Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia aksi demo menolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung Prof Asep Warlan Yusuf menilai, ketentuan di UU Cipta Kerja mampu menghilangkan ego sektoral, perizinan yang berbelit, serta memberikan kepastian waktu dan biaya berinvestasi.

"Banyak poin di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baik. Namun tidak dijelaskan sejak awal," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10).

BACA JUGA: BEM Seluruh Indonesia Ajak Mahasiwa Bersatu Tolak UU Cipta Kerja

Dia mengatakan, ego sektoral itu menjadikan hambatan birokrasi dalam perizinan dunia usaha bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata dia, akan lebih mudah untuk menciptakan lapangan kerja lantaran investor bisa membangun usaha dengan maksimal

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Digugat, Pengamat: Ditunggu Kejujuran MK, Nurani vs Politis

Kemudian, kata dia, ada penjaminan dari pemerintah ketika ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh dari pengusaha, yakni terkait dengan pesangon yang sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian lainnya oleh pemerintah.

"Meskipun juga kenapa jadi beban pemerintah? Karena pengusaha menyatakan, ya, tidak sepenuhnya oleh kami, negara pun harus menjamin terhadap situasi kondisi perusahaan," kata Asep.

BACA JUGA: Kadi Berhasil Merayu 10 Perempuan, Diajak Mandi Bareng

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur soal alih daya karena pegawai alih daya atau kontrak semakin jelas status hukum atau basisnya dengan melihat kompetensi, bukan waktu.

"Kalau kompetensinya bagus, dibutuhkan, ya akan terus dijadikan karyawan. Kalau sekarang kan, outsourcing itu sekadar waktu. Waktunya habis (kontrak, red.), ya sudah, tidak jelas nasibnya," terangnya.

Asep mengatakan hal-hal yang bagus dari UU Cipta Kerja tersebut tidak pernah didiskusikan kepada publik dalam jangkauan yang luas, khususnya kepada para tenaga kerja.

Jika pemerintah partisipatif dan ada pelibatan publik yang luas, khususnya dari tenaga kerja, lanjut dia, mungkin daya tolak terhadap UU Cipta Kerja akan kurang.

"Ketika dialog itu dilakukan, sudah jadi (UU Cipta Kerja, red.) kan mereka menjadi merasa tidak punya makna. Jadi, saya kira problem utama dari masalah ini adalah komunikasi yang sangat lemah dari pemerintah," kata Asep. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler