Kadi Berhasil Merayu 10 Perempuan, Diajak Mandi Bareng

Sabtu, 17 Oktober 2020 – 06:27 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sukadi (53) harus menerima nasib mendekam di dalam penjara karena terbukti telah mencabuli sepuluh wanita di Kelurahan Alam Jaya, Periuk, Kota Tangerang.

Aksi pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu bermula saat pendapatannya menurun karena sepi penumpang.

BACA JUGA: Korban Dukun Cabul Lebih dari Tujuh Wanita, Polisi Buka Posko Pengaduan 24 Jam

Berkeinginan kuat mendapat uang secara instan, Sukadi memilih beralih pura-pura menjadi dukun dan mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit termasuk Covid-19.

Sejumlah orang pun termakan bujuk rayu Sukadi yang mengaku bisa sembuhkan berbagai penyakit.

BACA JUGA: Guru Ngaji Cabul Diciduk, Korbannya Semua Perempuan, Mulai Anak SD hingga SMP

Saat menangani pasien wanita, pikiran cabul Sukadi muncul.

"Modusnya mandi bareng, cara meyakinkannya dengan omongan dengan iming-iming bisa sembuh," kata Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariyono saat dihubungi, Jumat (16/10).

BACA JUGA: BEM Seluruh Indonesia Ajak Mahasiwa Bersatu Tolak UU Cipta Kerja

Korban yang sadar merasa dilecehkan, akhirnya melapor kepada polisi.

Hasil penelusuran polisi, ternyata korban pencabulan Sukadi berjumlah sepuluh orang.

Sukadi yang sempat kabur pun berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya yang masih di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Sudah kami tangkap, kami amankan (pelaku) di tempat persembunyiannya," ujar Zazali.

Saat ini polisi masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. (mcr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler