jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, keputusan pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyelenggarakan Pilkada 2020 pada 9 Desember, akan menabarak tiga teori kontestasi politik.
Djohan menjelaskan, terori pertama yang ditabrak yakni tidak adanya pemilihan selama bencana.
BACA JUGA: Abraham Liyanto Usulkan Tunda Pilkada Serentak 2020, Begini Alasannya
Teori itu masuk dalam UU Pemilu di Indonesia.
"No election during disaster time. Itu dalil, dan dimunculkan normanya di dalam UU Indonesia. Jadi, begitu ada bencana alam, apalagi ini bencana nonalam," kata Djohan dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (13/6).
BACA JUGA: Perlu Anggaran Khusus Perlindungan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pilkada 2020
Teori yang ditabrak selanjutnya yakni soal pesta demokrasi perlu dilaksanakan dengan riang gembira masyarakat.
Saat ini, kata dia, masyarakat sibuk untuk memikirkan keselamatan diri karena wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19) belum mereda di Indonesia.
BACA JUGA: MUI Curigai Konseptor RUU HIP Pengin Membangkitkan PKI
"Pilkada merupakan pesta demokrasi lokal yang orang harus gembira, harus nyaman, harus tenang, bila orang tidak nyaman dan tidak tenang," beber dia.
Teori terkahir yang ditabrak yakni soal keberadaan Penjabat (Pj) kepala daerah. Memaksakan Pilkada serentak 2020 pada Desember tampak mengesampingkan peran Pj Kepala Daerah.
Menurut Djohan, kepemimpinan daerah tetap berjalan meski Pilkada ditunda pada 2021. Dalam konsep pemerintahan daerah, terdapat mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah.
"Jadi kalau habis masa jabatan, belum terpilih atau belum dilantik kepala daerah karena Pilkada belum bisa dilaksanakan, tidak ada soal. Pakem selama ini, bisa diangkat Pj," bebernya.
Mantan Dirjen Otda Kemendagri yang akrab disapa Prof Djo ini merasa heran mengapa pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi COVID-19 terlalu dipaksakan.
Terlebih lagi, tidak ada keikutsertaan ahli epidemologi dalam menyepakati keputusan tersebut. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan