Prof Eddy Hiariej Sebut Logika Dalil Gugatan Prabowo – Sandi tak Menyambung

Jumat, 21 Juni 2019 – 19:56 WIB
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Prof Eddy Hiariej menyentil logika hukum materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, yang diajukan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Menurut pemilik nama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej itu, logika hukum permohonan tim kuasa hukum paslon 02 tidak lengkap, salah sasaran, dan saling bertabrakan. Bahkan, kata dia, dalil permohonan pemohon antara satu dan lainnya, tampak tidak menyambung.

BACA JUGA: Ahli 01 Eddy Hiariej Anggap Permohonan 02 Tidak Tepat Sasaran

"Antara fundamentum petendi dan petitum terjadi lompatan logika, sedangkan di sisi lain antara satu petitum dengan petitum lainnya terjadi contradictio interminis," kata Eddy Hiariej, panggilan akrabnya, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jumat (21/6) ini.

Contohnya, kata dia, dalam sebuah dalilnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil Pilpres 2019 oleh termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di sisi lain, pemohon tidak mendetailkan alasan pembatalan hasil Pilpres 2019.

BACA JUGA: Ma’ruf Amin: Apa pun Putusan MK Harus Diterima

BACA JUGA: Yusril Anggap Ini Masalah Serius, Tunggu Konsultasi dengan Jokowi

"Tidak cukup dalil yang dikemukakan oleh kuasa hukum pemohon di mana letak kesalahan termohon dalam menetapkan hasil Pilpres," ungkap dia.

BACA JUGA: Hakim Saldi Isra Tanya ke Saksi 01: Mana yang Benar?

Selain itu, ucap dia, kuasa hukum pemohon, meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 seperti tertuang dalam sebuah dalil permohonannya. Namun, kata dia, MK bukanlah lembaga yang berwenang mendiskualifikasi paslon tertentu.

"Dari mana MK memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden?" tanya Pakar Hukum UGM ini penuh keheranan.

Kemudian, lanjut dia, dalam sebuah dalilnya, pemohon meminta MK menetapkan paslon 02 sebagai pemenang Pilpres 2019. Permintaan itu, tampak bertabrakan dengan dalil pemohon lainnya yang meminta pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2019.

BACA JUGA: Hakim Saldi Isra Tanya ke Saksi 01: Mana yang Benar?

"Logika hukum yang benar atas dasar akal sehat, ketika pemilu dinyatakan tidak sah, dan harus diulang, maka seyogyanya status quo," pungkas dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Anggap Ini Masalah Serius, Tunggu Konsultasi dengan Jokowi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler